Berita Badung
Terkait Kepastian Program Santunan, Giri Prasta: Jangan Sampai Beri Bantuan Kena Masalah Hukum
Terkait Kepastian Program Santunan, Giri Prasta: Jangan Sampai Beri Bantuan Kena Masalah Hukum
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program santunan yang dibuat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sudah setahun lebih tidak berjalan.
Mengenai hal ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan pihaknya masih mencari regulasi untuk program santunan itu.
"Kita masih berusaha carikan rumahnya, dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Giri Prasta saat ditemui Selasa 25 Juli 2023.
Pihaknya mengaku pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ada hal-hal yang belum bisa memasukkan program santunan.
Kendati demikian, ada beberapa yang sudah diizinkan sehingga sudah dilaksanakan.
"Saya satu prinsip, membantu masyarakat wajib, tetapi regulasi harus lita pedomani. Jangan sampai memberikan bantuan mendapatkan masalah hukum," jelasnya.
Disinggung apa ada target penyelesaian masalah satunan tersebut, Bupati Asal Desa Pelaga Petang itu mengaku pihaknya berharap akan bisa dilaksanakan.
"Iya nanti iya, lihat nanti," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, program santunan ini sudah mandek sejak tahun 2021 silam.
Baca juga: Banyak Bule Berulah di Bali, Bupati Badung Giri Prasta Minta WNA Wajib Ikuti Aturan di Indonesia
Giri Prasta terus mengaku akan mencarikan rumah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sehingga untuk santunan-santunan itu, pihaknya menginginkan ada rumahnya, dengan begitu Badung lebih mudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian santunan.
"Kami sedang mencarikan rumah untuk program satunan (santunan kematian, santunan lansia, dan santunan penunggu pasie, red), tidak mungkin dong dihilangkan," kata Giri Prasta sebelumnya.
Seperti diketahui, program pro rakyat Badung yakni santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien juga ngadat dan saat itu Plt BPKAD Badung Ni Luh Suryaniti mengakui program itu belum dapat dilanjutkan di tahun 2021.
Untuk diketahui, santunan lansia dan penunggu pasien semua itu dananya bersumber dari pajak pariwisata (PHR).
Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Masing-masing lansia akan menerima Rp1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp200 ribu.
Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp10 juta per orang.
Sebelumnya, diberitakan program Pemerintah Kabupaten Badung berupa santunan-santunan sampai saat ini masih mandek dan belum ada titik terang untuk dilanjutkan lagi.
Program mandatori, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian dan santunan lansia masih terhalang aturan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata pun tak menampik perihal tersebut.
Parwata mengaku kalau program itu dalam SIPD tidak ada posnya, sehingga dari Kemendagri belum diizinkan.
Karena itu, pihaknya meminta program santunan kembali dicarikan solusi.
"Santunan kematian agar tindaklanjuti, dan tunjangan yang lainnya itu agar dicarikan solusi. Memgingat sampai saat ini belum bisa," katanya Senin 24 Juli 2023.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.