Berita Bali

Bawa Biji Ganja Seberat 0,09 Gram, Seorang TKI Inisial ZPE Diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali

ZPE diamankan usai melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.

Istimewa
Bawa Biji Ganja Seberat 0,09 Gram, Seorang TKI Inisial ZPE Diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE (25) asal Pasuruan Jawa Timur diamankan di terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.

ZPE diamankan usai melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, menjelaskan Ihwal dari diamankannya ZPE ini saat yang bersangkutan akan melewati pemeriksaan Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik ZPE.

Kemudian petugas mengarahkan ZPE untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai beserta barang bawaannya.

Baca juga: Dari Jakarta Edarkan Narkoba di Seputaran Jimbaran, Budianto Divonis 10 Tahun Penjara

“Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru yang mana di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner, di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” ujar Iptu Nyoman Yasa, Selasa 25 Juli 2023.

Selain itu, ditemukan pula di dalam kopernya sebuah pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat satu buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto.

Kemudian ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.

Hasil pemeriksaan melalui laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I.

Kemudian koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan penyidik dari Sat Resnarkoba, ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa menambahkan, tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di luar negeri yaitu di Negara Hongaria.

Ketibaan tersangka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan Jawa Timur. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved