Berita Bali
Dari Jakarta Edarkan Narkoba di Seputaran Jimbaran, Budianto Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Budianto (26) divonis pidana penjara selama 10 tahun. Budianto dijatuhi hukuman karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Budianto (26) divonis pidana penjara selama 10 tahun. Budianto dijatuhi hukuman karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Budianto mengedarkan narkoba di seputaran Jimbaran, Badung.
"Vonis sudah dijatuhkan. Terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 24 Juli 2023.
Baca juga: Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Dikatakan Aji Silaban, oleh majelis hakim, kliennya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mizar Mohon Keringanan Hakim, Usai Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu-sabu!
"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Vonis majelis hakim PN Denpasar ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU I Made Lovi Pusnawan melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Budianto.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Budianto diringkus di kamar kosnya, Jalan Nusantara, Tuban, Kuta, Badung, Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 19.15 Wita.
Baca juga: Buntut Tahanan Terima Sabu Dari Pengunjung, Kejari Denpasar Larang Titip Makanan untuk Tahanan
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar, karena terlibat menngedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba, bermula dari adanya tawaran pekerjaan mengambil, memecah lalu menempel kembali oleh Sulis. Terdakwa pun menyanggupi pekerjaan itu.
Beberapa hari kemudian terdakwa menerima paket sabu dan ekstasi di daerah Jakarta. Di mana nantinya narkoba itu akan diedarkan terdakwa di seputaran Jimbaran dan mendapat upah Rp10 juta.
Baca juga: Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan
Selanjutnya terdakwa tiba di Bali, dan paket narkoba itu disimpannya di kamar kos. Lalu atas perintah Sulis, terdakwa berhasil menempel beberapa paket sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Jimbaran.
Ternyata pergerakan terdakwa dipantau oleh petugas kepolisian. Terdakwa pun akhirnya berhasil dibekuk saat berada di kamar kos. Juga, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dan ekstasi.
Total berat sabu yang diamankan dari terdakwa sebesar 337.86 gram.
Sedangkan ekstasi berjumlah 90 butir dengan berat netto sebesar 33,25 gram. Selain itu, diamankan juga 3 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
25 JENAZAH Telantar Dikremasi RSUP Prof Ngoerah &Dinsos Bali, Harapan Mendiang Dapat Tempat Terbaik |
![]() |
---|
Perkara Warisan, Kadek Artono Polisikan 4 Orang ke Polda Bali |
![]() |
---|
ANARKIS! 1 Polisi Diserang Hingga Tak Sadarkan Diri di Kantor DPRD Bali, 5 Demonstran Diamankan |
![]() |
---|
Jenazah Terlantar, Dinsos Bali Upayakan Segera Dikremasi |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, RS Nekat Curi 8 Tabung Gas LPG 3 Kg, Ribuan Telur Milik Suda Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.