Berita Bangli
Masyarakat Batur Gruduk Kantor DPRD Bangli, Sampaikan Aspirasi Tolak Pembangunan Resort
Masyarakat Batur Gruduk Kantor DPRD Bangli >>> Sampaikan Aspirasi Tolak Pembangunan Resort di Kawasan Konservasi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Puluhan masyarakat yang bermukim di kawasan konservasi wilayah Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, berbondong-bondong mendatangi kantor DPRD Bangli, Senin (24/7/2023).
Mereka bermaksud untuk menyampaikan aspirasi, ihwal penolakan pembangunan resort di lahan yang telah mereka tempati selama ini.
Kehadiran warga diterima oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli, Komang Carles dan anggota DPRD Bangli, I Made Joko Arnawa.
Salah satu warga bernama Endah Kurnia pada kesempatan itu mengungkapkan, kawasan konservasi tepatnya di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur ditinggali oleh puluhan kepala keluarga (KK), selama turun-temurun.
Yang mana warga ini berasal dari beberapa desa seperti Batur Tengah, hingga warga Songan.
Nia sendiri mengaku dirinya merupakan generasi keempat, yang telah tinggal di kawasan konservasi ini.
"Masyarakat sudah berada disana jauh sebelum penunjukan kawasan. Dan sudah turun-temurun. Kita juga punya surat keterangan dari kepala desa setempat, bahwa kita sudah tinggal di sana dari tahun 1930. Tapi kalau mau dirunut lagi kita (sudah tinggal) jauh sebelum itu," ungkapnya.
Nia menyebut selama tinggal di kawasan konservasi, masyarakat turut menjaga kelestarian kawasan dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Mulai dari pembibitan pohon hingga pelestarian alam.
"Bahkan satu batupun (geosite) tidak ada yang dibongkar oleh masyarakat," ucapnya.
Namun saat ini investor masuk ke kawasan konservasi. Pihak investor dari PT Tanaya Pesona Batur berencana membangun resort serta sejumlah fasilitas lain di kawasan konservasi yang telah dihuni masyarakat.
Memang diakui ada sosialiasi saat itu. Di mana perwakilan pihak PT Tanaya datang bersama pihak BKSDA, dengan sudah mengantongi izin dari Kementrian LHK.
"Sesuai perizinan yang dikeluarkan kementerian, itu perizinannya seluas 85,66 hektare. Untuk tahap pertama, yakni tahap pengembangan, direncanakan PT Tanaya tersebut seluas 22 hektare. Itu merupakan lahan yang kami tempati saat ini," ungkapnya.
Baca juga: Respon Syarat Berkoalisi PKB Soal Cak Imin Cawapres Ganjar, Begini Tanggapan Ketua DPP PPP
Dikatakan Nia, masyarakat yang lahannya terdampak memang akan direlokasi oleh PT Tanaya.
Rumah warga akan ditempatkan di lokasi berbeda, sedangkan lahan pertanian masih berada di lokasi semula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.