Berita Badung

Rugikan Rp 1 Miliar Ditawar Rp 25 Juta! PDAM Badung Bawa ke Proses Hukum Pencurian Air

Minta pendampingan Kejari Badung dan melaporkan semua proses pencurian air itu ke proses hukum.

Manuel Darío Fuentes Hernández dari Pixabay
Ilustrasi air bersih - Pelanggan yang melakukan pencurian air bersih di wilayah Bambang Bendot, Desa Pecatu, Badung pada April 2023 lalu, ternyata sudah diberi surat peringatan (SP) III. SP III itu berakhir hingga akhir Juli 2023 ini, untuk pembayaran seluruh kerugian yang ditimbulkan. Jika dalam kurun waktu kurang dari sepekan itu tidak juga melakukan pembayaran, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Badung akan melakukan langkah hukum. Minta pendampingan Kejari Badung dan melaporkan semua proses pencurian air itu ke proses hukum. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pelanggan yang melakukan pencurian air bersih di wilayah Bambang Bendot, Desa Pecatu, Badung pada April 2023 lalu, ternyata sudah diberi surat peringatan (SP) III.

SP III itu berakhir hingga akhir Juli 2023 ini, untuk pembayaran seluruh kerugian yang ditimbulkan. Jika dalam kurun waktu kurang dari sepekan itu tidak juga melakukan pembayaran, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Badung akan melakukan langkah hukum.

Minta pendampingan Kejari Badung dan melaporkan semua proses pencurian air itu ke proses hukum.

Direktur Utama (Dirut) Perumdam Badung, I Wayan Suyasa mangatakan, pihaknya memastikan, kasus pencurian tersebut sudah ditangani melalui tahapan sesuai aturan. Pada saat ini, sudah berada pada tahap pelayangan SP III.

Dirut Perumdam Badung, I Wayan Suyasa.
Dirut Perumdam Badung, I Wayan Suyasa. (Agus/Tribun Bali)

"Kalau peringatan ketiga ini tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke pendampingan ke Kejaksaan. Kita akan lakukan proses hukum karena kita sudah memberikan waktu kepada pelanggan yang mencuri air tersebut," ujar Suyasa, Rabu (26/7).


Diakui, pada SP I dan II, pelaku mengaku tidak mampu membayar seluruh kerugian yang diderita Perumda. Nominal kerugian mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar. "Dia mengaku tidak punya uang sebanyak itu, dan hanya punya uang Rp 25 juta saja," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mau ambil pusing, mengingat aksi pencurian air sudah dilakukan bertahun-tahun. Bahkan aksi pencurian air itu pun mengakibatkan pasokan air ke Pecatu terganggu. "Karena di sana dicuri, otomatis wilayah Pecatu di atas mengalami gangguan. Mengingat tekanan air berkurang karena air dibuka 24 jam," imbuhnya.

Pencurian air oleh pelanggan berinisial Wayan M tersebut menjadi temuan pada Selasa (18/4) 2023 lalu. Pelaku melakukan penyambungan secara ilegal pada jaringan sebelum Water Meter (WM) kemudian menampung air pada sebuah bak. Air yang tertampung, kemudian dijual dengan menggunakan mobil tangki. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved