Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Koordinasi KPK & Puspom TNI Usut Korupsi di Basarnas: Agendakan Bertemu Panglima TNI Pekan Depan

KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI soal penetapan tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Koordinasi KPK & Puspom TNI Usut Korupsi di Basarnas: Agendakan Bertemu Panglima TNI Pekan Depan 

KPK dan Puspom TNI Harus Bekerjasama

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah satu Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman turut memberikan tanggapannya mengenai kasus ini.

Zaenur menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas RI ini, kedua pihak baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus memberntuk tim gabungan.

Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.

Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."

"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis 27 Juli 2023.

Zaenur menambahkan, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas.

Artinya baik tim penyidik maupun peradilannya harus tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.

"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Kabasarnas RI Henri Alfiandi Senilai Rp10 M Lebih jadi Sorotan

"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," terang Zaenur.

Sementara itu menurut KUHAP, terkait tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan dari kerugian terbesarnya.

Apakah kerugian terbesarnya ada di sipil atau di militer, jika terbesarnya di sipil maka peradilannya dilakukan peradilan sipil.

"Adapun untuk peradilannya, sesuai dengan KUHAP dalam hal dilakukan tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved