Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap
Terkait Korupsi Kepala Basarnas, Pakar Sebut KPK dan Puspom TNI Harus Bentuk Tim Gabungan
Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.
TRIBUN-BALI.COM – Terkait Korupsi Kepala Basarnas, Pakar Sebut KPK dan Puspom TNI Harus Bentuk Tim Gabungan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Salah satu Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman turut memberikan tanggapannya mengenai kasus ini.
Zaenur menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas RI ini, kedua pihak baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus memberntuk tim gabungan.
Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.
Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.
"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."
"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis 27 Juli 2023.
Zaenur menambahkan, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas.
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Henri Alfiandi Buka Suara: Singgung Penggunaan Uang yang Diterima
Artinya baik tim penyidik maupun peradilannya harus tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.
"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."
"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," terang Zaenur.
Sementara itu menurut KUHAP, terkait tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan dari kerugian terbesarnya.
Apakah kerugian terbesarnya ada di sipil atau di militer, jika terbesarnya di sipil maka peradilannya dilakukan peradilan sipil.
"Adapun untuk peradilannya, sesuai dengan KUHAP dalam hal dilakukan tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil."
Kabasarnas RI
Henri Alfiandi terjerat kasus korupsi
Henri Alfiandi tersangka kasus suap
Henri Alfiandi
Alexander Marwata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
OTT KPK
Puspom TNI
Zaenur
Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Rutan Militer Puspom AU Halim |
![]() |
---|
KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga Berisi Pujian! Brigjen Asep Guntur Mundur Dari Deputi Penindakan |
![]() |
---|
Didampingi Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Status Tersangka Eks Marsdya Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.