Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap
KPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri
Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.
TRIBUN-BALI.COM – KPK Tetapkan Dua Anggota Aktif TNI sebagai Tersangka, Puspom TNI: Kami Memiliki Ketentuan Sendiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Badan SAR Nasional sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka warga militer oleh KPK dinilai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyalahi aturan.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko bahwa terkait penetapan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK merupakan tindakan yang menyalahi ketentuan.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Henri Alfiandi sendiri saat ini merupakan prajurit aktif TNI.
Tak hanya Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."
"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Koordinasi KPK & Puspom TNI Usut Korupsi di Basarnas: Agendakan Bertemu Panglima TNI Pekan Depan
TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan
Agung mengatakan, pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
"Saat itu terus terang kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena saat itu dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan dari polisi, dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu status Letkol ABC hanya titipan," ujar Agung.
Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB.
"Siang ini pada pukul 10.30 WIB kami baru mendapat laporan resmi dari pihak KPK, di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," lanjutnya.
Agung pun menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.
Baca juga: PROFIL Henri Alfiandi, Kabasarnas yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terima Rp88.3 M
KPK Akui Telah Koordinasi
Hal berbeda disampaikan KPK terkait pengusutan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.
"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali, Jumat (28/7/2023).
"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.
Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.
"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.

Pendapat Ahli
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Salah satu Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman turut memberikan tanggapannya mengenai kasus ini.
Zaenur menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas RI ini, kedua pihak baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus memberntuk tim gabungan.
Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.
Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.
"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."
"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis 27 Juli 2023.
Zaenur menambahkan, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas.
Artinya baik tim penyidik maupun peradilannya harus tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.
"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."
"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," terang Zaenur.
Sementara itu menurut KUHAP, terkait tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan dari kerugian terbesarnya.
Apakah kerugian terbesarnya ada di sipil atau di militer, jika terbesarnya di sipil maka peradilannya dilakukan peradilan sipil.
"Adapun untuk peradilannya, sesuai dengan KUHAP dalam hal dilakukan tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil."
"Maka dilihat kerugian terbesar itu terjadi apakah di militer atau di sipil. Kalau kerugian terbesarnya ada di sipil maka peradilannya adalah peradilan sipil," ungkap Zaenur.
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Henri Alfiandi Buka Suara: Singgung Penggunaan Uang yang Diterima
Dalam kasus ini korupsi terjadi di lingkungan Basarnas, artinya kerugian terbesar berada di lingkungan sipil bukan militer.
Sehingga peradilan yang digunakan dalam kasus ini adalah peradilan sipil.
"Kalau kita lihat ini adalah kasus korupsi pengadaan di Basarnas, artinya bukan di lingkungan militer. Maka kerugiannya ada di sipil, maka peradilannya adalah peradilan sipil."
"Jadi memang waktu melakukan tindak pidana korupsi masih aktif sebagai Perwira Tinggi di TNI. Tetapi karena ini akibat dari perbuatannya merugikan publik."
"Lebih condong kerugiannya pada masyarakat umum maka peradilannya adalah peradilan umum, ini sesuai dengan KUHAP," imbuh Zaenur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka,
Henri Alfiandi terjerat kasus korupsi
Henri Alfiandi tersangka kasus suap
Henri Alfiandi
Zaenur
Ali Fikri
Puspom TNI
KPK
Kabasarnas RI
Marsekal Muda Agung Handoko
Afri Budi Cahyanto
korupsi
kasus suap
Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Rutan Militer Puspom AU Halim |
![]() |
---|
KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga Berisi Pujian! Brigjen Asep Guntur Mundur Dari Deputi Penindakan |
![]() |
---|
Didampingi Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Status Tersangka Eks Marsdya Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.