Sponsored Content
Gubernur Koster Luncurkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
Wayan Koster menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
Manusia Bali Tempo Dulu, memiliki jati diri, integritas, dan kualitas yang sangat unggul dan orisinil (genuine), seperti: rajin, ikatan kuat bermasyarakat, mengabdi, memiliki tekad sangat kuat, setia berjuang untuk suatu prinsip, ramah, loyal, hormat, jujur, pembela, disiplin, kreatif dan inovatif, berjiwa pemimpin, berpikir kritis, komunikatif, adaptif, dan berjiwa artistik.
Kebudayaan Bali Tempo Dulu, memiliki warisan adiluhung dan monumental berupa adat istiadat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal yang sangat kaya, unik, unggul, agung, dan luhur.
Leluhur Bali juga mewariskan lembaga bernama Desa Adat dan Subak yang adiluhung, monumental, dan orisinil.
Sistem Desa Adat diperkirakan telah ada sejak dahulu (tahun 91 Masehi), kemudian ditata pada abad ke-11 (tahun 1001) oleh Ida Mpu Kuturan melalui Pesamuhan Agung 9 Sekte, yang diselenggarakan di Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar.
Subak yang dahulu disebut Pasuwakan, diperkirakan telah ada sejak dahulu sejaman dengan Desa Adat, kemudian pada abad ke-8 dikembangkan oleh Ida Rsi Markandeya di Puakan, Desa Taro, Gianyar.
Desa Adat merupakan benteng untuk menjaga adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal; sedangkan Subak merupakan benteng sistem dan teknologi pertanian.
Bali Masa Kini atau Wartamana, merupakan rangkaian pembangunan Bali yang diselenggarakan sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai saat ini, yakni, selama kurun waktu 79 tahun, yang berkaitan dengan pembangunan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
Sejak tahun 2018 pembangunan Bali diselenggarakan dengan visi: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.
Dalam rangka mengimplementasikan Visi Pembangunan Bali ini, telah ditetapkan 47 Peraturan, terdiri dari 20 Perda dan 27 Pergub, dilengkapi 4 SE Gubernur, meliputi: Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan pajak daerah.
Alam Bali Masa Kini berisi uraian sebagai berikut, yaitu Luas Provinsi Bali sekitar 5.590,15 km2, terdiri atas 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat.
Bali memiliki: 24 gunung; Laut dan Pantai sepanjang 633,20 km; Kawasan Konservasi Maritim; 4 danau; 244 sungai; 22 air terjun yang dijadikan objek wisata; Hutan seluas 136.827 ha (24,48 persen dari luas daratan Bali); Luas lahan Pertanian 563.666 ha dan bukan pertanian 203.972 ha.
Secara Niskala, Gubernur Bali selaku Murdaning Jagat Bali memiliki tanggung jawab untuk memuliakan Alam Bali dengan melaksanakan Upakara dan Upacara ritual, yaitu: Karya Pangurip Gumi, Karya Panyejeg Jagat, Karya Pangenteg Jagat, dan Upacara Pamarisuddha Bhumi Jagat Bali.
Serta bersama-sama masyarakat melaksanakan Enam Rahina Tumpek, yaitu Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Klurut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang.
Secara Sakala, pelestarian ekosistem Alam Bali dilakukan melalui kebijakan berupa Perda dan Pergub, yakni: Pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; Pengelolaan sampah berbasis sumber; Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Pelestarian Tanaman Lokal Bali; Penerapan Sistem Pertanian Organik; Penerapan Energi Bersih; dan Penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan pelestarian ekosistem alam ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon atau dekarbonisasi menuju Net Zero Emission pada 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060.