Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap
RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Rutan Militer Puspom AU Halim
Penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta
TRIBUN-BALI.COM – RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Tahanan Militer PuspomAU Halim
Secara resmi, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menetapkan dua anggota militer aktif yang menjabat di lingkungan Badan SAR Nasional, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Keduanya terbukti dan terindikasi terlibat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Hal itu disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK pada Senin 31 Juli 2023.
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin 31 Juli 2023.
Penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta
Kedua tersangka kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penanganan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim," urai dia.
Baca juga: KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga Berisi Pujian! Brigjen Asep Guntur Mundur Dari Deputi Penindakan
Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.
"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka.
Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.
Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.
Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.
Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Didampingi Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Status Tersangka Eks Marsdya Henri Alfiandi
Firli Bahuri Dianggap Ceroboh
Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah Firli Bahuri dianggap cebroboh saat menetapkan Kepala SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah dan tak layak memimpin KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra.
"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2023.
Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.
Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.
"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.
Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK.
Selain itu PB.Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.
"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.
Baca juga: Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK
Tanggapan Firli Bahuri mengenai Pengunduran Diri Brigjen Asep
Ketua KPK, Firli Bahuri, buka suara soal mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Basarnas.
Filri mengatakan, permohonan pengunduran diri itu merupakan hak Asep Guntur sebagai pejabat KPK.
Namun permohonan itu, kata Filri, masih bakal dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, KPK memiliki hak untuk menerima maupun menolak permohonan itu.
"Bahwa pengunduran diri adalah hak dari pada para pihak yang ingin mengundurkan diri."
"Tapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan, tentang apakah pengunduran diri akan dikabulkan atau tidak," kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023), dikutip dari youTube Puspen TNI.
Filri mengatakan, masih ada sejumlah kemungkinan dalam keputusan permohonan Asep Guntur itu.
Ia hanya menegaskan, bahwa pihaknya masih membutuhkan dan bakal mempertahankan Asep Guntur sebagai Dirdik KPK.
"Tapi yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK," ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim,
Kabasarnas RI
Henri Alfiandi terjerat kasus korupsi
Henri Alfiandi tersangka kasus suap
Henri Alfiandi
Afri Budi Cahyanto
KPK
Puspom TNI
Rumah Tahanan Militer
Instalasi Tahanan Militer
korupsi
kasus suap
Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga Berisi Pujian! Brigjen Asep Guntur Mundur Dari Deputi Penindakan |
![]() |
---|
Didampingi Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Status Tersangka Eks Marsdya Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK |
![]() |
---|
Polemik Kasus Kabasarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Bakal Mundur atau Bertahan di KPK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.