Berita Denpasar

Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023

Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
freepik
Ilustrasi uang - Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023 

Melalui pengawasan ini, transaksi yang terjadi akan terpantau langsung secara digital, sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan lebih akurat. 

Pengawasan secara digital ini tidak akan terpengaruh terhadap pendapatan masing-masing usaha. 

Karena pihaknya fokus pada pajaknya saja yang menjadi hak pemerintah.

Pada tahun 2022 lalu, perolehan sejumlah pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, PBB-PP serta yang lainnya, cukup baik. 

Bahkan, perolehan pajak restoran hingga mengalahkan perolehan pajak hotel. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 4 Agustus 2023 untuk Cancer, Leo dan Virgo: Horoskop Karir, Cinta dan Keuangan


Dikatakan, untuk perolehan pajak hotel pada tahun 2022 sebesar Rp 82,29 miliar dari target sebesar Rp 51 miliar. 

Pajak restoran yang ditarget sebesar Rp 110 miliar, mampu terealisasi Rp 164,03 miliar. 

Pajak hiburan dari target Rp 10 miliar, berhasil terealisasi Rp 15 miliar. 

Demikian pula pajak PBB-PP dari target sebesar Rp 100 miliar, mampu terealisasi Rp 113,42 miliar. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved