Berita Denpasar
Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023
Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Melalui pengawasan ini, transaksi yang terjadi akan terpantau langsung secara digital, sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan lebih akurat.
Pengawasan secara digital ini tidak akan terpengaruh terhadap pendapatan masing-masing usaha.
Karena pihaknya fokus pada pajaknya saja yang menjadi hak pemerintah.
Pada tahun 2022 lalu, perolehan sejumlah pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, PBB-PP serta yang lainnya, cukup baik.
Bahkan, perolehan pajak restoran hingga mengalahkan perolehan pajak hotel.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 4 Agustus 2023 untuk Cancer, Leo dan Virgo: Horoskop Karir, Cinta dan Keuangan
Dikatakan, untuk perolehan pajak hotel pada tahun 2022 sebesar Rp 82,29 miliar dari target sebesar Rp 51 miliar.
Pajak restoran yang ditarget sebesar Rp 110 miliar, mampu terealisasi Rp 164,03 miliar.
Pajak hiburan dari target Rp 10 miliar, berhasil terealisasi Rp 15 miliar.
Demikian pula pajak PBB-PP dari target sebesar Rp 100 miliar, mampu terealisasi Rp 113,42 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.