Berita Buleleng

Perbekel Sempat Dipaksa Pengadaan, Mantan Kajari Buleleng Tersangka Proyek Buku

Fahrur Rozi diduga memaksa sejumlah perbekel untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Fahrur ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Fahrur Rozi diduga sempat memaksa sejumlah perbekel di Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng pada 2017 lalu.

Sejumlah perbekel bahkan dikabarkan sempat mengirimkan surat aduan hingga ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Menurut informasi dari beberapa sumber di Buleleng, Kamis 3 Agustus 2023, menyebutkan, Fahrur Rozi kala itu memaksa sejumlah perbekel untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa.

Dalam pengadaan buku tersebut, masing-masing desa dipatok mengeluarkan anggaran puluhan juta rupiah.

Baca juga: Korupsi LPD Unggahan Ditafsir Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Hal ini lantas membuat sejumlah perbekel menolak.

Akibatnya salah satu perbekel yang getol menolak pengadaan buku tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng atas kasus korupsi APBDes tahun 2015-2016 sebesar Rp 149 juta, hingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Penetapan tersangka itu sempat membuat sejumlah perbekel ketakutan dan merasa terintimidasi.

Informasi ini dibenarkan oleh LSM Jari Simpul Buleleng, Wayan Purnamek.

Dikonfirmasi Kamis 3 Agustus 2023, Purnamek menyebut dirinya kala itu sempat menerima aduan dari sejumlah perbekel yang dipaksa Fahrur Rozi untuk melakukan pengadaan buku.

Atas aduan tersebut, pihaknya pun sempat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, bahkan sempat bersuara agar Fahrur Rozi segera dimutasi.

"Iya benar waktu itu saya sempat bersuara keras agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan dia (Fahrur Rozi) segera dimutasi. Karena kami mendapat informasi sejumlah perbekel dipaksa untuk melakukan pengadaan buku. Ternyata baru sekarang laporan itu ditindaklanjuti dengan menetapkan dia sebagai tersangka," kata Purnamek.

Hal serupa juga disampaikan Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka.

Ia menyebut ada beberapa perbekel yang menolak melakukan pengadaan buku untuk perpustakaan desa tersebut.

Meski sejatinya tidak menyalahi aturan, namun sejumlah perbekel menolak lantaran pengadaan buku itu belum didiskusikan bersama masyarakat melalui musdes.

Selain itu, pihaknya belum siap dengan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved