Berita Tabanan
1.360 Warga di Tabanan Mendaftar Sambungan Baru Di Gebyar Sambungan Baru
1.360 Warga di Tabanan Mendaftar Sambungan Baru Di Gebyar Sambungan Baru
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan berupaya memperluas jaringan layanan di Kabupaten Tabanan.
Perumda TAB menggelar Gebyar Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum dan Sambung Kembali (pasang baru dan sambung kembali setelah pencabutan).
Gebyar sambungan rumah air minum dan sambung kembali ini dilaksanakan selama 2 bulan.
Dibuka pendaftaran mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan, Wayan Agus Suanjaya mengatakan, hingga saat ini, pendaftaran sudah sampai di angka 1.360 dan pembayaran di angka 743 orang atau sambungnya.
Sedangkan untuk prosentase pemasangan sudah 46 persen dari total pendaftaran.
Seiring dengan gebyar ini dilaksanakan Perumda TAB pun berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan memastikan kontinuitas distribusi air kepada pelanggan PDAM.
“Saat ini sudah sekitar 1.360 dan sudah teraliri sekitar 625 pelanggan,” ucapnya Senin 7 Agustus 2023.
Agus menyebut, dalam gebyar ini, masyarakat yang ingin menjadi pelanggan Perumda TAB dapat menikmati harga spesial.
Yakni mendapatkan diskon dari harga normal.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Jembrana Resmi Ubah Angka 8 di Lintasan Ujian Praktek SIM Jadi Huruf S
Pemasangan sambungan baru maupun sambung kembali akan mendapatkan harga diskon, yaitu menjadi Rp 1,5 Juta per sambungan dari harga normal.
Ini hemat sekitar Rp 1,2 Jutaan. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, atau tetap berdasarkan hasil survey.
“Yang terbaru, kami bekerjasama dengan PT. Magna Karya Mulya untuk melayani pembayaran tagihan air Kabupaten Tabanan melalui mobile banking (m-banking) BCA, ATM BCA, dan Bukalapak. Cukup dengan memasukkan NO SBG (ID Pelanggan), maka pelanggan sudah bisa melakukan pembayaran air dimana pun dan kapan pun,” ungkapnya.
Kabag langganan Perumda TAB, Made Sudiana mengatakan, bahwa pihaknya juga mengingatkan kembali mengenai Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah yang membuat masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Tentunya aturan ini dikeluarkan untuk mengendalikan eksplorasi air tanah yang jika dibiarkan akan semakin liar dan tidak terkontrol.
“Tentu dari aturan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunaan air perpipaan,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.