Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya
Tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan penyunatan vonis.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."
"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!
Daftar Revisi Hukuman Ferdy Sambo CS
Ferdy Sambo CS pun kompak mendapat pengurangan hukuman.
1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo dan MA Jamin Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.