Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya

Tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan penyunatan vonis.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. 

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. MA tegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. MA tegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun. 

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV. 

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!

Daftar Revisi Hukuman Ferdy Sambo CS

Ferdy Sambo CS pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo dan MA Jamin Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved