Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing
Bangunan Langgar Sempadan Tebing di Pecatu, Satpol PP: Jangankan Izin, Sertifikat Tanah Tak Punya
Satpol PP Badung akhirnya memanggil pemilik proyek villa dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di salah satu tebing Jalan Pantai Bingin
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bangunan yang berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin itu pun ramai di media sosial.
Bahkan kabarnya sudah dilakukan sidak Satpol PP Badung dan pemiliknya akan dilakukan pemanggilan.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi Kamis 10 Agustus 2023 mengakui bangunan itu ada di Pecatu, Kuta Selatan.
Temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga sebuah bangunan terkait melanggar sempadan tebing.
Baca juga: PDAM Badung Akan Siapkan Jaringan di Tempat Pariwisata Berkembang Seperti Canggu
"Karena adanya laporan dari masyarakat kami menindaklanjuti hal tersebut, kemudian turun ke lapangan kemarin untuk melakukan pengecekan," ujarnya.
Birokrat asal Denpasar itu mengaku bangunan tersebut masih dalam pengerjaan, yang saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen.
Namun untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki, pihaknya melalui PPNS juga telah melayangkan Surat Panggilan kepada pemilik akomodasi terkait. (*)
Berita lainnya di Satpol PP Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.