Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing
Tak Berdiri di Tanah Hak Milik, Bangunan Villa dan Restoran di Tebing Pecatu Akan Dibongkar
Tak Berdiri di Tanah Hal Milik, Bangunan Villa dan Restoran di Tebing Pecatu Akan Dibongkar
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemilik bangunan proyek akomodasi pariwisata di satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Pecatu Badung Selatan memenuhi panggilan Satpol PP Badung pada Kamis 10 Agustus 2023. Menariknya pada pemanggilan yang dilakukan pemilik tidak bisa menyertakan dokumen kepemilikan lahan termasuk izinnya.
Alhasil pemilik membuat surat pernyataan yang isinya berjanji tidak akan melanjutkan aktivitas pembangunan itu, serta akan melakukan pembongkaran. Hal itu pun dikatakan Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan kepemilikan lahannya itu, sehingga mereka akan menghentikan operasional termasuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Diakui, pembangunan itu sudah menyalahi aturan karena berdiri di sepadan tebing yang merupakan tanah milik negara. Bahkan semua itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kuta Selatan.
“Setelah kita temukan kita memastikan akan melakukan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus memantau dan memastikan bangunan itu untuk memastikan tidak ada aktivitas. Selain itu juga akan memasangi Pol PP line agar tidak ada aktivitas lagi.
“Itu pemiliknya pak Haji yang bekerja sama dengan PT. Semua itu sudah menyalahi atauran. Sehingga harus diberhentikan meski pembangunan sudah berlangsung 80 persen,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Badung akhirnya memanggil pemilik proyek villa dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin pada Kamis 10 Agustus 2023. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki owner dari bangunan tersebut.
Ternyata saat dipanggil, pemilik tidak bisa melihatkan izinnya sama sekali. Bahkan kepemilikan lahan yang dibangun itu pun juga tidak bisa diperlihatkan oleh pemilik proyek akomodasi pariwisata itu.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara mengakui jika pemanggilan sudah dilakukan. Pihaknya menjelaskan bahwa saat pemanggilan, pemilik tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut.
Baca juga: Viral, Diduga Langgar Sempadan Tebing, Bangunan Villa di Pecatu Jadi Perhatian Satpol PP Badung
“Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ucapnya (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.