WNA Berulah di Pura Goa Raja

Kasus Perusakan Pura Goa Raja oleh Turis Korsel, Ada CCTV Tapi Jina Yoan Tak Terpantau Petugas

perusakan Pura Goa Raja Besakih oleh turis Korea Selatan, Guide luar cukup mengantar sampai gerbang depan candi pura

Saiful Rohim
Suasana sekitar area Pura Goa Raja pasca pengrusakan yang dilakukan oleh WNA Korea, Senin - Kasus Perusakan Pura Goa Raja oleh Turis Korsel, Ada CCTV Tapi Jina Yoan Tak Terpantau Petugas 

Ada yang bertingkah laku seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Namun setelah dilakukan interogasi, ternyata kehabisan bekal.

“Kasus seperti ini banyak sehingga depresi namun ada yang pura-pura (ODGJ). Jadi yang depresi tidak bisa pulang dan membayar tagihan. Ada indikasi depresi karena kehabisan bekal. Tindakan pertama kami bawa bersangkutan ke RSJ observasi,” paparnya.

"Saat berada di RSJ, seluruh pengobatan WNA tersebut akan ditanggung oleh pihak keluarga. Setelah dinyatakan sembuh atau pulih, WNA tersebut bisa kembali ke negara asalnya dengan catatan bersama keluarganya," sambung dia.

Jina Youn yang mengobrak-abrik Pura Goa Raja Besakih ternyata belum mendapatkan sanksi pendeportasian maupun pencekalan.

Hal ini terjadi lantaran pengurus pura, perbekel hingga aparat kepolisian tidak menyerahkan kasus ini ke Imigrasi Kelas II Singaraja.

Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, setelah Youn mengikuti upacara permohonan maaf secara sekala dan niskala di Pura Goa Raja, aparat belum menyerahkan Youn ke Imigrasi.

Pihak Imigrasi menilai aparat memaafkan perbuatan perempuan berusia 41 tahun itu.

Oleh karena itu, Imigrasi tidak dapat melakukan tindakan deportasi hingga pencekalan.

Bahkan Hendra menyebut, pihaknya saat ini tidak mengetahui apakah WNA itu kini telah pulang ke negara asalnya atau belum.

"Kalau mau melakukan usulan pencekalan, harus ada proses deportasi terlebih dahulu. Sementara Polsek maupun perbekel setempat tidak menyerahkan kasus ini ke kami, mungkin karena setelah melaksanakan upacara, WNA itu sudah dimaafkan sehingga tidak diserahkan ke kami," jelasnya, Kamis kemarin.

"Kami kan sifatnya penanganan di hilir, deportasi itu upaya terakhir. Kalau merasa sudah dimaafkan ya sudah sifatnya begitu. Kalau perbekel minta bantuan lakukan deportasi dan dicekal kami siap. Jadi ini memang tidak diserahkan ke kami," sambung dia. (sar)

Polisi Pastikan Pelaku Masih di Bali

Polisi masih berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Korea Selatan di Bali terkait aksi perusakan yang dilakukan Jina Youn di Pura Goa Raja Besakih.

Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, mengatakan, Yoan sejatinya akan dipulangkan Kamis kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved