WNA Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol

Motif Driver Ojol Lakukan Tindakan Asusila Pada WNA Brasil di Badung, Kapolresta: Berpakaian Minim

Kombes Bambang mengungkapkan, kejadian tindakan asusila itu berlangsung, Minggu 6 Agustus 2023 dini hari.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ida Bagus Putu Mahendra
Jumpa pers di Mapolresta Denpasar terkait kasus pemerkosaan driver ojol kepada WNA Brasil di Bali. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas ungkap alasan pelaku turunkan korban sebelum lokasi pengantaran. 

Wangkadash meminta korban agar tak melawan dan mengikuti keinginan bejatnya itu.

“Karena pelaku berusaha membebaskan diri, berlari kurang lebih 5 meter. Teriak kembali pelaku. ‘Kamu jangan melawan saya dan saya tidak mau menyakiti kamu. Ikuti saja mau saya’,” tambah Kapolresta.

Seusai melakukan aksi bejatnya, Wangkadash mengantarkan korban ke tempat tujuannya sesuai dengan pesanan.

Namun, Wangkadash menurunkan korban 100 meter sebelum titik lokasi pengantaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Mapolresta Denpasar, Senin 7 Agustus 2023.

Menanggapi laporan tersebut, Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan yang diawali dari mendatangi rumah kos Wangkadash di daerah Kerobokan, Badung.

Nihil temuan, Wangkadash dikabarkan telah kabur ke rumah pamannya di Jawa Timur dengan menggunakan mobil travel.

Kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Polresta Denpasar dan Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan Wangkadash di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Selasa 8 Agustus 2023 malam.

“Dapat kami sampaikan bahwa WD dapat ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023 kurang lebih pukul 21.00. Sampai di TKP, ditangkaplah tersangka yaitu di daerah Semare, Kecamatan Kraton, Pasuruan,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, Wangkadash disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 285 KUHP. Pasal 285 KUHP menjerat Wangkadash dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 menjerat pelaku dengan ancaman penjara 4 tahun serta denda Rp 50 juta. (mah)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved