Berita Bali
Nyambi Edarkan Narkoba, Pengemudi Ojol ini Dituntut Bui 9 Tahun
Terdakwa Fiqrulloh (30), pengemudi ojol ini dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Fiqrulloh (30) dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dituntut hukuman penjara, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Happy Maulia Ardani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun
"Terdakwa Fiqrulloh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 10 Agustus 2023.
Prami mengatakan, oleh JPU, terdakwa dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman .
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua JPU.
Baca juga: Jual Sabu, Lutvi Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
"Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di sekitar Jalan Mahendradatta, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar, karena diduga terlibat mengedarkan narkoba.
Baca juga: Edarkan 3,5 Kg Ganja di Seputaran Kuta, Pria asal Medan ini Divonis Bui 7,5 Tahun
Terjunnya terdakwa di pusaran gelap bisnis narkoba ini, bermula saat dihubungi oleh Mas Tiara (buron).
Terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba. Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, terdakwa langsung menerima tawaran tersebut.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa mendapat perintah dari Mas Tiara mengambil tempelan paket narkoba di Jalan Bajataki.
Baca juga: MA Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian & Narkoba
Tempelan berhasil diambil, lalu dibawa terdakwa ke kosnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.