Berita Bali

Nyambi Edarkan Narkoba, Pengemudi Ojol ini Dituntut Bui 9 Tahun 

Terdakwa Fiqrulloh (30), pengemudi ojol ini dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Nyambi Edarkan Narkoba, Pengemudi Ojol ini Dituntut Bui 9 Tahun  


Setiba di kos, terdakwa membuka paket tersebut dan isinya 1 paket plastik klip sabu dan 1 paket ganja. Kemudian terdakwa memecah 1 paket klip sabu itu menjadi  45 paket kecil dengan berat yang berbeda sesuai permintaan Mas Tiara. 


Dari 45 paket itu, terdakwa telah berhasil menempel sejumlah paket sabu. Sisanya sebanyak 23 paket sabu dan 1 paket ganja terdakwa simpan di kamar kos. 


Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleg Mas Tiara, diperintah menempelkan paket sabu.

Dengan menumpang ojol, terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud dengan membawa 14 paket sabu


Setibanya di tempat tersebut, terdakwa turun dari ojol lalu menyeberang untuk menempel sabu. Namun belum sempat menempelkan paket sabu terdakwa keburu ditangkap. 


Petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa dan ditemukan 14 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa.

Di sana, petugas kepolisian kembali menemukan 9 paket sabu, 1 paket ganja, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 


Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku pemilik 23 paket sabu seberat 32,38 gram netto dan 1 paket ganja seberat 1,27 gram netto adalah milik Mas Tiara. 


Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu itu sesuai perintah Mas Tiara dengan  upah Rp 50 ribu setiap satu titik tempel.

Terkait ganja, itu adalah sebagai upah yang diberikan Mas Tiara kepada terdakwa. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved