Berita Bali

Edarkan 3,5 Kg Ganja di Seputaran Kuta, Pria asal Medan ini Divonis Bui 7,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis terdakwa Azwar Haris (39) dengan pidana bui 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
internet
Ilustrasi Ganja - Edarkan 3,5 Kg Ganja di Seputaran Kuta, Pria asal Medan ini Divonis Bui 7,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis terdakwa Azwar Haris (39) dengan pidana bui 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Terdakwa asal Medan ini divonis, karena terbukti terlibat menggedarkan narkoba jenis ganja seberat 3,5 kilogram di seputaran Kuta, Badung. 


"Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Azwar Haris. Pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca juga: Didakwa Bawa Ganja dari Negaranya, WN Australia Ajukan Eksepsi


Prami mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. Sebelumnya terdakwa Azwar dituntut pidana penjara selama 8 tahun. 


"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi


Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyatakan, terdakwa Azwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu JPU.

Baca juga: Kasus Narkoba di Karangasem, FH Diamankan Satreskoba di Warung Makan, Kedapatan Memiliki Ganja


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Azwar dibekuk petugas kepolisian Polresta Denpasar di seputaran Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, 19 Januari 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita. Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peradaran narkoba jenis ganja


Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil paket ganja di semak-semak pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Ganja  itu lalu dibawa ke kos terdakwa di Jalan Raya Tuban, Tuban, Kuta, Badung. 

Baca juga: Terancam Denda Rp 8 Miliar, Bule Belarusia Digrebek Miliki Ganja, Ini Kata Polsek Densel


Rencananya ganja itu nantinya akan dipecah dan edarkan kembali dengan cara ditempel atas perintah Menek. Dari pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan oleh Menek akan menerima upah uang. 


Keesokan harinya terdakwa keluar membawa 2 paket ganja. Namun saat menunggu orang di  Jalan Sri Kresna, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. Ketika terdakwa digeledah, petugas menemukan 2 paket ganja. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Ganja, Halim Pasrah Divonis Penjara 7 Tahun


Penggeledahan pun berlanjut ke kos terdakwa, dan petugas kepolisian kembali menemukan belasan paket ganja. Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari terdakwa 3.548,5 gram netto atau 3,5 kilogram lebih. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved