Sponsored Content
DPRD Tabanan Teken Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2024 Rp 564 Miliar
penyusunan rancangan KUA & PPAS TA. 2024 disusun berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan akhirnya meneken atau menyetujui untuk rancangan KUA dan PPAS TA 2024 sebesar Rp 564 miliar.
Persetujuan dan penekenan ini disebutkan dalam rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Bali.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, ada sembilan poin yang menjadi persetujuan DPRS Tabanan.
Pertama yakni bahwa penyusunan rancangan KUA & PPAS TA. 2024 disusun berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024, dan Permendagri No 77 Tahun 2020.
Baca juga: Rapat Lanjutan Rancangan KUA dan PPAS TA 2024, Banggar Dorong Optimalisasi PAD Tabanan
Yakni pengelolaan keuangan daerah di mana perkembangan situasi pandemi ke endemi.
“Kedua rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Tabanan TA. 2024 terutama belanja daerah harus sesuai dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan sesuai dengan tujuan Visi dan Misi Daerah yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru, Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” ucapnya.
Banggar, lanjut Dirga, mengapresiasi atas sinergitas yang telah dibangun antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait pembahasan tersebut.
Dan sesuai kebijakan pembangunan nasional maka mensyaratkan untuk mempercepat pencapaian target-target kesejahteraan masyarakat yang berfokus pada pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan.
“Maka dari itu target Pendapatan Asli Daerah Tabanan dari rancangan KUA & Rancangan PPAS TA. 2024 dipasang Rp 564 miliar lebih, naik sebesar Rp 64 miliar lebih atau 12,78 persen dari APBD Induk 2023 sebesar Rp 500 miliar lebih,” bebernya.
Dirga mengaku, bahwa alokasi arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat, dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Terutama untuk percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.
“Penggunaan anggaran termasuk pemanfaatan dan peningkatan potensi aset Pemerintah Daerah harus menunjang optimalisasi PAD Tabanan,” tegasnya.
Atas hal ini, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, bahwa sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan bahwa, KUA dan Prioritas PPAS merupakan pedoman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Pembahasan KUA dan PPAS telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat," kata Sanjaya. (ang).
Kumpulan Artikel Jembrana