Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI PDIP Ismail Thomas Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI PDIP Ismail Thomas Sebagai Tersangka Korupsi

Tribun Kaltim
Ismail Thomas 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023).

Penetapan tersangka terhadap Ismail Thomas terkait kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Maqdir Ismail Pimpin Tim Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Musuh Nikita Mirzani Pengacara Indra Tarigan Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved