Maqdir Ismail Pimpin Tim Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo
Maqdir Ismail Pimpin Tim Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo
TRIBUN-BALI.COM - Uang senilai Rp 27 miliar diserahkan Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan kepada Kejaksaan Agung itu dilakukan pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, mobil SUV Toyota Fortuner dan mobil Alphard tampak memasuki Gedung Kejagung.
Baca juga: Terungkap Uang Rp 119 Miliar di Proyek BTS Kominfo, Pengacara: Bukan Korupsi, Itu Uang Lelah
Lalu, anggota tim hukum Maqdir dengan pakaian berwarna putih pun mengeluarkan setumpuk uang.
Salah satu anggota bahkan juga mengeluarkan koper berwarna ungu yang diduga di dalamnya berisi uang.
Anggota tim Maqdir Ismail tampak mengeluarkan tumpukan uang pecahan dolar AS dari mobil Toyota Fortuner.
Dirinya terlihat membawa setidaknya 10 tumpukan uang dengan pecahan dolar AS.
Selain itu, hadir pula Maqdir Ismail yang mengenakan jas berwarna hitam turut bersama dengan penyidik.
Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G Kominfo, NasDem: Nanti yang Lain Lagi
Setelah itu, tumpukan uang tersebut pun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk kebutuhan tambahan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Maqdir maupun Kejagung terkait uang tersebut.
Sebelumnya, Maqdir menyebut adanya uang Rp 27 milliar yang diberikan dari pihak swasta.
Namun, Maqdir pihak swasta yang dimaksud bukanlah dari korporasi.
"Enggak (korporasi). Adalah pokoknya pihak swasta," katanya, Senin (10/7/2023).
Adapun nominal yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Temukan Penyimpangan Rp425 Juta, Kejaksaan Tindaklanjut Laporan Kasus Dugaan Korupsi Sudaji Buleleng |
![]() |
---|
Ribuan Warga Binaan di Bali Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Termasuk Koruptor Eks Bupati Klungkung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.