MK Tolak Gugatan MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Uji materiil yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Uji materiil yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan itu terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri dkk.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Desak MK Akhiri Hidup di Rumah Kosong di Sukawati, Diduga Tak Kuat Menahan Sakit
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hakim Konstitusi mengatakan meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya sudah telah secara eksplisit mempertimbangkan masa pimpinan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Lebih lanjut, Mahkamah menilai, petitum pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Pengertian Konstitusi dan Fungsinya, Pentingnya Keberadaan Konstitusi Dalam Sistem Politik
Adapun, Hakim Anwar menjelaskan terdapat alasan berbeda dari Hakim Saldi Isra terkait putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK itu.
"Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari hakim konstitusi Saldi Isra," ungkap Anwar.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan masa jabatan pimpinan KPK.
Melalui putusan tersebut, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Wamenaker Immanuel Ebenezer Pasca Kena OTT, KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor |
![]() |
---|
Usai Hasil DNA Terungkap, Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.