MK Tolak Gugatan MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Uji materiil yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Uji materiil yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan itu terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri dkk.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Desak MK Akhiri Hidup di Rumah Kosong di Sukawati, Diduga Tak Kuat Menahan Sakit

Dalam pertimbangannya, MK menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hakim Konstitusi mengatakan meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya sudah telah secara eksplisit mempertimbangkan masa pimpinan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

Lebih lanjut, Mahkamah menilai, petitum pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Pengertian Konstitusi dan Fungsinya, Pentingnya Keberadaan Konstitusi Dalam Sistem Politik

Adapun, Hakim Anwar menjelaskan terdapat alasan berbeda dari Hakim Saldi Isra terkait putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK itu.

"Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari hakim konstitusi Saldi Isra," ungkap Anwar.

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan masa jabatan pimpinan KPK.

Melalui putusan tersebut, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved