Berita Bangli

Satpol PP Bangli Akui Belum Ada Keluhan Warga, Baliho Bacaleg Konteksnya Hanya Ucapan Hari Raya

Satpol PP Bangli Akui Belum Ada Keluhan Warga Suryadarma: Baliho Bacaleg Konteksnya Hanya Ucapan Hari Raya

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Baliho salah satu bacaleg di pertigaan traffic light kota Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) nampak terpampang di sejumlah titik strategis, terutama di wilayah Kota Bangli.

Misalnya di pertigaan traffic light Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli simpang tiga Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan tempat strategis lainnya.

Baliho yang menampilkan sosok bacaleg ini, sudah dipasang sejak beberapa pekan lalu.

Kebanyakan berupa ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan. 

Baliho ucapan lebih didominasi bacaleg wajah-wajah baru yang akan bertarung pada Pileg 2024.

Baik itu di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten.

Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma dikonfirmasi Jumat, 18 Agustus 2023 membenarkan ihwal banyaknya baliho-baliho bacaleg yang terpasang di sejumlah titik.

Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan baliho tersebut.

Menurut Agung Suryadarma, para bacaleg sah-sah saja memasang baliho ucapan selamat hari raya.

Baca juga: AP Diduga Edarkan Pil Koplo di Gilimanuk, Polisi Temukan 850 Butir Pil Logo Y dan Uang Tunai

Selama media tersebut dipasang di zona yang telah ditentukan.

"Untuk tempat pemasangan (spanduk dan baliho) memang sudah ditentukan zonanya. Yang dilarang itu memasang baliho/spanduk diikatkan di pohon perindang, tiang telepon dan PLN," sebutnya. 

Pria asal Puri Susut, Desa/Kecamatan Susut ini menegaskan, Satpol PP Bangli tentu akan melakukan tindakan tegas berupa penertiban, apabila ditemukan baliho yang melanggar zona pemasangan, maupun telah kadaluarsa.

Pihaknya juga siap membantu melakukan penertiban, apabila dari pihak penyelenggara pemilu menganggap baliho-baliho tersebut menyalahi aturan.

"Pada perinsipnya karena kita (Satpol PP) bukan penyelenggara, maka kita menunggu disurati saja," ungkapnya. 

Terpisah, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bangli, I Wayan Suwitra mengaku hingga kini belum ada regulasi pemilu, yang mengatur terkait dengan baliho ucapan hari raya dari bacaleg.

"Karena belum memasuki tahapan kampanye, sehingga kewenangan tersebut bukan sebagai kewenangan Bawaslu, melainkan kewenangan Pemda terkait dengan estetika kota," ucapnya singkat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved