Berita Jembrana

AP Diduga Edarkan Pil Koplo di Gilimanuk, Polisi Temukan 850 Butir Pil Logo Y dan Uang Tunai

AP Diduga Edarkan Pil Koplo di Gilimanuk *Polisi Temukan 850 Butir Pil Logo Y dan Uang Tunai

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar perkara kasus peredaran Pil Koplo di wilayah Gilimanuk, Jembrana, Jumat 18 Agustus 2023. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria 23 tahun dikeler polisi di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat 18 Agustus 2023.

Adalah pria yang diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan pil koplo atau pil putih berlogo Y di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Sedikitnya ada 850 butir pil warna putih ini serta uang tunai senilai Rp30 ribu berhasil diamankan petugas. 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana menuturkan, pria bernisial AP (22) yang merupakan anak logam di Pelabuhan Gilimanuk tersebut diamankan bermula dari informasi terkait adanya peredaran pil koplo di wilayah Gilimanuk.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. 

"Beberapa hari penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap hal tersebut dan mengamankan seorang pria inisial AP beserta barang bukti 850 butir pil koplo," ungkap Kompol Werdhiana, Jumat 18 Agustus 2023. 

Dia melanjutkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui mendapat barang tersebut dari seornag pria bernama Bayu yang kini masih diselidiki keberadaannya.

Selama ini, AP menjual atau mengedarkan pil putih logo Y tersebut seharga Rp3.000 perbutir.

Namun, kerap kali penjualannya dilakukan dalam dalam satu paket dengan isian 10 butir dengan harga Rp30 ribu. 

Baca juga: Gede Dana Terus Pantau Pengerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Amlapura


Kemudian, kata dia, selama ini pelaku menjajakan barang tersebut di sekitar Gilimanuk termasuk pegawai kapal di Pelabuhan Gilimanuk.

Sehingga polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini karena yang ditakutkan disalahgunakan oleh anak-anak sekolah.

"Dijual per paket seharga Rp30 ribu dengan isian 10 butir yang dibungkus plastik klip," ungkapnya. 

Akibat perbuatan pelaku, kata dia, ia disangkakan pasal 435 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pelaku 22 tahun ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp5 Miliar. 

"Saat ini kami akan terus kembangkan," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved