Pemilu 2024
Bikin Kumuh dan Rusak Pemandangan, Kasatpol PP Bali Minta Jangan Takut Tertibkan Baliho Liar Partai
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menilai maraknya spanduk dan baliho liar beratribut partai memperburuk pemandangan
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Meskipun baliho atau spanduk itu tidak ada unsur kampanye, tapi juga sebaiknya dipasang sesuai dengan ketentuan perda ataupun perdes. Misal tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang, karena dapat mengganggu secara estetika.
"Baliho atau spanduk itu memang harus dipasang di tempat yang sesuai ketentuan. Kalau ini ranahnya Satpol PP ," jelas Artawan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan terkait baliho calon legislatif merupakan ranah Bawaslu. "Kalau terkait aturan kampanye, itu ranahnya Bawaslu," jelas Dewa Putu Suwarbawa.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan selama ini belum ada menerima keluhan dari masyarakat terkait mulai menjamurnya baliho atau spanduk parpol dan calon legislatif di Klungkung.
Terpisah, baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) terpampang di sejumlah titik strategis, terutama di wilayah Kota Bangli.
Misalnya di pertigaan traffic light Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli simpang tiga Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan tempat strategis lainnya.
Baliho yang menampilkan sosok bacaleg ini, dipasang sejak beberapa pekan lalu. Kebanyakan berupa ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan.
Baliho ucapan lebih didominasi bacaleg wajah-wajah baru yang akan bertarung pada Pileg 2024. Baik itu di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten.
Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Jumat (18/8) mengakui banyaknya baliho bacaleg yang terpasang di sejumlah titik.
Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan baliho tersebut.
Menurut Agung Suryadarma, para bacaleg sah-sah saja memasang baliho ucapan selamat hari raya. Selama media tersebut dipasang di zona yang telah ditentukan.
"Untuk tempat pemasangan memang sudah ditentukan zonanya. Yang dilarang itu memasang baliho/spanduk diikatkan di pohon perindang, tiang telepon dan PLN," sebutnya.
Pria asal Puri Susut, Desa/Kecamatan Susut ini menegaskan, Satpol PP Bangli tentu akan menindak tegas berupa penertiban, apabila ditemukan baliho yang melanggar zona pemasangan, maupun telah kedaluarsa.
Pihaknya juga siap membantu melakukan penertiban, apabila dari pihak penyelenggara pemilu menganggap baliho-baliho tersebut menyalahi aturan.
"Pada perinsipnya karena kita (Satpol PP) bukan penyelenggara, maka kita menunggu disurati saja," ungkapnya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bangli, I Wayan Suwitra mengaku hingga kini belum ada regulasi pemilu, yang mengatur terkait dengan baliho ucapan hari raya dari bacaleg.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.