Pemilu 2024

Posisi Ketua Bawaslu Jembrana Bergeser, Made Widiastra Terpilih Secara Musyawarah Mufakat

Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana telah terpilih dan dilantik di Jakarta, Sabtu 19 Agustus 2023 kemarin.

Istimewa
Ketua Bawaslu Jembrana periode 2023-2028, Made Widiastra seusai dilantik sebagai komisioner di Jakarta, Sabtu 19 Agustus 2023 kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana telah terpilih dan dilantik di Jakarta, Sabtu 19 Agustus 2023 kemarin.

Dari tiga petahana, hanya satu yang bertahan. Dua komisioner merupakan orang baru.

Untuk posisi ketua juga berganti sesuai proses musyarawah dan mufakat dalam pleno yang dilakukan di Jakarta. 

Baca juga: Anggota Bawaslu Gianyar Dilantik, Hartawan Kembali Jabat Ketua Bawaslu Gianyar


Tiga komisioner yang dimaksud adalah petahana Pande Made Adi Mulyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jembrana dan saat ini menjadi anggota.


Kemudian ada Made Widiastra yang namanya sudah tidak asing lagi di dunia penyelenggara pemilu.

Ia adalah Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jembrana.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Bali Ambil Alih Tanggung Jawab Bawaslu Kabupaten/Kota, Ini Jadi Alasannya!

Kemudian, Made Widi diplot sebagai Ketua Bawaslu Jembrana periode 2023-2028 sesuai musyawarah mufakat dalam pleno usai pelantikan kemarin.


Sementara satu orang lagi adalah pendatang baru. Yakni I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi. Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum di Universitas Udayana.

Baca juga: Bawaslu Bali Serius Awasi Pemilu 2024, Ungkap Setiap Tahapan Berpotensi Sengketa


"Teman-teman memilih saya sebagai ketua secara musyawarah mufakat kemarin usai pelantikan," kata Made Widiastra saat dikonfirmasi, Minggu 20 Agustus 2023. 


Disinggung mengenai jabatannya di KPU Jembrana yang akan berakhir Oktober mendatang, pria yang akrab disapa Mas Widi ini menyebutkan akan ditinggalkan mengingat sudah dilantik sebagai komisioner Bawaslu 2023-2028.

Ia menyerahkan proses sepenuhnya kepada KPU. 


"Nanti tergantung KPU (kekosongan jabatan yang ditinggalkan)," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di KPU Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved