Pemilu 2024

Ngakan Putra Merasa Tak Harus Mundur, Tetap Jadi Dewan Meski Pindah ke Perindo

Menyikapi hal itu, Ngakan Ketut Putra yang kini menjabat Ketua DPD Perindo Gianyar pun tertawa. Menurut dia, oknum tersebut tidak

Wayan Eri Gunarta/Tribun Bali
Tetap Dewan - Ngakan Ketut Putra memperlihatkan regulasi tentang dirinya tak harus mundur sebagai anggota DPRD Gianyar meski maju sebagai Caleg dari Parpol lain, Senin (21/8). Ngakan Ketut Putra yang menjadi anggota DPRD Gianyar dari PKPI kini maju dari Partai Perindo. 

TRIBUN-BALI.COMĀ  - Sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg Gianyar 2024 dari Partai Perindo, Ngakan Ketut Putra kerap mendapat pertanyaan tentang statusnya sebagai anggota DPRD Gianyar.

Sebab, ia duduk di DPRD Gianyar sebagai anggota PKPI. Karena itu, tak sedikit orang yang menyebut ia tak berhak menerima fasilitas sebagai anggota DPRD Gianyar lagi. Bahkan iapun harus meundur dari jabatannya, karena bukan lagi kader PKPI.

Menyikapi hal itu, Ngakan Ketut Putra yang kini menjabat Ketua DPD Perindo Gianyar pun tertawa. Menurut dia, oknum tersebut tidak pernah membaca aturan KPU.

"Ha ha ha ha. Sudut pandang pihak-pihak yang mempertanyakan itu sangat dangkal. Mungkin mereka tidak menyimak dinamika regulasinya," ujar NGakan Putra saat ditemui di Sekretariat DPRD Gianyar, Senin (21/8).

Baca juga: Pinjol Keruk Rp 139,03 Triliun Uang Masyarakat, Temuan Data OJK Mulai 2017 Hingga 2022!

Baca juga: Katini Histeris Tak Bisa Tahan Tangis! Ledakan Disusul Kobaran Api Lahap Dua Rumah

Baca juga: Selama Empat Hari Jalur Patung Bayi Sakah Ditutup! Mulai Persiapan Piodalan di Pura Brahma Lelare

Tetap Dewan - Ngakan Ketut Putra memperlihatkan regulasi tentang dirinya tak harus mundur sebagai anggota DPRD Gianyar meski maju sebagai Caleg dari Parpol lain, Senin (21/8). Ngakan Ketut Putra yang menjadi anggota DPRD Gianyar dari PKPI kini maju dari Partai Perindo.
Tetap Dewan - Ngakan Ketut Putra memperlihatkan regulasi tentang dirinya tak harus mundur sebagai anggota DPRD Gianyar meski maju sebagai Caleg dari Parpol lain, Senin (21/8). Ngakan Ketut Putra yang menjadi anggota DPRD Gianyar dari PKPI kini maju dari Partai Perindo. (Wayan Eri Gunarta/Tribun Bali)

Diapun memperlihatkan regulasi yang dipegangnya. Yakni, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 100.2.1.4/5387/ OTDA tertanggal 2 Agustus 2023, secara tegas menyuratkan jika posisinya tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gianyar hingga akhir periode.

Mengenai kepindahannya ke Perindo, kerena PKPI di Pemilu 2024 tidak lagi menjadi peserta Pemilu, juga diatur dalam surat itu. "Nah, hal ini yang mungkin kurang disimak atau sengaja diabu-abukan pihak lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada poin keempat dalam surat tersebut menyiratkan, pemberhentian anggota DPRD hanya diberlakukan bagi mereka yang nyaleg dari Parpol berbeda.

Sementara Parpol yang sebelumnya diwakilkan di legislatif tetap menjadi peserta Pemilu 2024. "Jika partai yang diwakili terakhir tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2024, maka tetap berpedoman pada Putusan MK Nomor 39/ PUU-XI/ 2013.

Keputusan MK itulah yang harus disimak. Dimana anggota DPR atau DPRD yang partainya tidak lolos verifikasi, bisa pindah ke partai yang lolos sebagai peserta Pemilu berikutnya untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilu, tanpa harus terkena sanksi dari partai lama," ujar Ngakan Putra.

Kembali paparkannya, anggota partai politik dinyatakan tidak lagi sebagai anggota DPRD jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan dipecat oleh partai.

"Dalam hal ini, hanya PKPI yang berhak memecat saya. Nyatanya PKPI sendiri pasca tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, justru mensupport kadernya pindah partai," pungkas Ngakan Putra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved