Berita Karangasem

52 Desa Dinas di Karangasem Telah Bentuk Peraturan Desa dan Tim Siaga Rabies

52 Desa Dinas di Karangasem Telah Bentuk Peraturan Desa dan Tim Siaga Rabies

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kabid Pemerintahan Desa, Gede Kaneka Setiawan - Sepuluh Incumbent Tak Maju di Pilkades Serentak di Karangasem 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Dari 75 desa di Kabupaten Karangasem, sebanyak 52 Desa telah bentuk peraturan desa terkait pencegahan serta penanggulangan rabies di setiap desa.

Daerah yang sudah  menetapkan  peraturan desa tersebar di semua Kecamatan di Karangasem.

Diantaranya Kecamatan Karangasem, Abang, Kubu.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karangasem, I Gede Kanaka Setiawan, mengatakan, peraturan desa dibentuk sesuai edaran yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa per 16 Juni 2023.

Desa diminta segera menyusun  hingga menetapkan  regulasi tentang rabies.

"Dasar surat edaran kita yakni SE Bupati Karangasem tentang  pengendalian rabies di Karangasem. Makanya kita minta pemerintah desa sesegera mungkin susun dan menetapkan regulasi terkait rabies,"ungkap  Kanaka, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ditambahkan, sampai 22 Agustus 2023 sebanyak 52 desa sudah tetapkan peraturan desa.

Sedangkan 23 desa belum menyampaikan informasi terkait penetapan peraturan desa dan bentuk tim siaga. 

Seperti Desa Rendang, Besakih, Sidemen, Telaga Tawang, Kerta Buana, Ngis, Gegelang, Antiga Klod, Wisma Kerta, dan Selumbung. 

"Kecamatan  Abang ada 3 desa  yang belum melaporkan. Bebandem  ada 3 desa, Kecamatan Selat ada 4 desa, dan  Kecamatan Kubu 3 desa. Katanya masih proses pembahasan dengan BPD. Ada juga proses penyempurnaan. Desa yang membentuk sudah mensosialisasikan ke masyarakat melalui spanduk,"imbuh Kanaka.

Peraturan desa yang dibentuk harus mengatur beberapa point.

Diantaranya terkait pencegahan rabies, pengaturan dan pengawasan, pemeliharaan serta peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, surveilans berbasis warga.

Kemudian peran serta masyarakat terkait ini.

"Tak hanya menetapkan peraturan desa. Daerah bersangkutan harus bentuk tim siaga dengan tujuan  untuk merumuskan  kebijakan pencegahan dan penanggulangan rabies di desa, melakukan koordinasi & komunikasi serta memberikan edukasi pada masyarakat terkait bahaya rabies.  Melakukan pendataan ke hewan penular,"akui

Terkait anggaran penanganan rabies bisa pakai APBDes  sesuai kemampuan keuangan desa.

Baca juga: Kerjasama Pemkot Denpasar dan Rikolto Jadi Percontohan Nasional

Baca juga: 15 Finalis Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Suara Bung Karno Unjuk Gigi di Bali

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved