Berita Karangasem
52 Desa Dinas di Karangasem Telah Bentuk Peraturan Desa dan Tim Siaga Rabies
52 Desa Dinas di Karangasem Telah Bentuk Peraturan Desa dan Tim Siaga Rabies
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Dari 75 desa di Kabupaten Karangasem, sebanyak 52 Desa telah bentuk peraturan desa terkait pencegahan serta penanggulangan rabies di setiap desa.
Daerah yang sudah menetapkan peraturan desa tersebar di semua Kecamatan di Karangasem.
Diantaranya Kecamatan Karangasem, Abang, Kubu.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karangasem, I Gede Kanaka Setiawan, mengatakan, peraturan desa dibentuk sesuai edaran yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa per 16 Juni 2023.
Desa diminta segera menyusun hingga menetapkan regulasi tentang rabies.
"Dasar surat edaran kita yakni SE Bupati Karangasem tentang pengendalian rabies di Karangasem. Makanya kita minta pemerintah desa sesegera mungkin susun dan menetapkan regulasi terkait rabies,"ungkap Kanaka, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ditambahkan, sampai 22 Agustus 2023 sebanyak 52 desa sudah tetapkan peraturan desa.
Sedangkan 23 desa belum menyampaikan informasi terkait penetapan peraturan desa dan bentuk tim siaga.
Seperti Desa Rendang, Besakih, Sidemen, Telaga Tawang, Kerta Buana, Ngis, Gegelang, Antiga Klod, Wisma Kerta, dan Selumbung.
"Kecamatan Abang ada 3 desa yang belum melaporkan. Bebandem ada 3 desa, Kecamatan Selat ada 4 desa, dan Kecamatan Kubu 3 desa. Katanya masih proses pembahasan dengan BPD. Ada juga proses penyempurnaan. Desa yang membentuk sudah mensosialisasikan ke masyarakat melalui spanduk,"imbuh Kanaka.
Peraturan desa yang dibentuk harus mengatur beberapa point.
Diantaranya terkait pencegahan rabies, pengaturan dan pengawasan, pemeliharaan serta peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, surveilans berbasis warga.
Kemudian peran serta masyarakat terkait ini.
"Tak hanya menetapkan peraturan desa. Daerah bersangkutan harus bentuk tim siaga dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan rabies di desa, melakukan koordinasi & komunikasi serta memberikan edukasi pada masyarakat terkait bahaya rabies. Melakukan pendataan ke hewan penular,"akui
Terkait anggaran penanganan rabies bisa pakai APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.
Baca juga: Kerjasama Pemkot Denpasar dan Rikolto Jadi Percontohan Nasional
Baca juga: 15 Finalis Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Suara Bung Karno Unjuk Gigi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.