Berita Jembrana
Jro S Ngaku Hanya 2 Wanita Jadi Korban! Kasus Balian Cabul di Jembrana Segera Sidang, Ini Pintanya!
Peristiwa bermula saat korban yang mengalami sakit perut. Awalnya, tersangka meminta korban datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Jembrana melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menjerat balian cabul bernama I Nengah Muliasa alias Jro S (43). Polisi melimpahkan kasus ini kepada Kejari Jembrana, Selasa (22/8).
Jro S dilaporkan karena menggerayangi bagian sensitif pasiennya. Balian itu berdalih memakai metode khusus untuk penyembuhan penyakit. Jro S dijerat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, ada keterangan baru. Jro S disebut juga melakukan hal yang sama kepada pasien lainnya. Namun hanya satu orang yang tak terima kemudian melapor.
Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti serta tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasaan seksual atau perbuatan cabul Jro S. "Selanjutnya, akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera menjalani sidang," kata Delfi.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku bahwa telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap dua orang. Kedua korban adalah wanita yang dianggap menderita sakit non medis.
Baca juga: Satu perSatu Desa Ajukan Permintaan Air,Pengiriman Prioritas Daerah Pegunungan Kering di Karangasem
Baca juga: Bupati Jembrana Wajibkan Pegawai Belanja di KiosRelokasi, Kejar Waktu Kosongkan, Pedagang Akui Lelah
Baca juga: Motivasi Warga Binaan Lapas di Bali, UPH dan BPM Kerjasama, Jajaki MBKM Unud

Jro S melakukan praktik pengobatan nonmedis dan memakai kesempatan itu untuk memegang area intim pasiennya. Delfi mengatakan, tersangka akan menjalani sidang untuk satu berkas perkara. "Untuk berkas yang dilimpahkan, terkait satu korban," tandasnya.
Peristiwa bermula saat korban yang mengalami sakit perut. Awalnya, tersangka meminta korban datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana. Namun Jro S kemudian yang memilih datang ke rumah korban.
Setibanya di wilayah Kecamatan Negara, dukun awalnya berperilaku seperti biasa dan disambut hangat oleh suami dan korban. Tak lama kemudian, pria yang disebut sebagai balian ini memulai praktik pengobatannya. Pengobatan dimulai dengan pemijatan pada bagian kaki di teras rumah korban.
Selanjutnya, pelaku meminta melakukan pengobatan di dalam kamar. Ia beralasan pengobatan tak bisa dilakukan di luar rumah. Suami korban menyanggupi keinginan Jro S. Pelaku kemudian melakukan pengobatan di dalam kamar.
Awalnya pengobatan ditemani suami. Kemudian pelaku meminta suami korban untuk menunggu di luar kamar. Alasannya suami korban cukup ikut mendoakan tanpa menyaksikan. Selanjutnya korban diminta melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat.
Di sana, oknum balian ini diduga melakukan pelecehan terhadap N (46) dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dengan alasan mengeluarkan penyakit. Suami yang curiga mengintip untuk melihat pengobatan yang diberikan kepada istrinya.
Tak disangka, Jro S melakukan hal tersebut dan membuat suami marah hingga akhirnya masuk ke kamarnya menghentikan aksi balian cabul itu. Pasca kejadian itu, suami korban langsung melaporkan ke kepolisian. (mpa)
Koperasi Merah Putih Dapat Pendampingan, Alokasikan 3 Orang Tenaga Administrasi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Alokasikan 3 Orang Tenaga Administrasi Status PPPK, Koperasi Merah Putih Dapat Pendampingan Teknis! |
![]() |
---|
Truk Kontainer Tertimpa Pohon Tumbang di Jembrana Bali, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan |
![]() |
---|
Tembok Puskesmas di Jembrana Retak, Tembok Warga Roboh, Pasien Dievakuasi dari Lantai II |
![]() |
---|
Kabin Truk Tronton Lepas di Jembrana, Sopir Loncat Keluar, Truk Tronton Seruduk Toko Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.