Berita Badung

Badung Ajukan 900 Formasi Baru, Untuk Tenaga PPPK Guru, Termasuk Guru Bahasa Bali

Pemerintah Kabupaten Badung akan mengajukan kembali formasi guru, Parwata menilai para guru bahasa Bali harus memperoleh kuota

Ist
Ilustrasi - Badung Ajukan 900 Formasi Baru, Untuk Tenaga PPPK Guru, Termasuk Guru Bahasa Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung akan mengajukan kembali formasi guru, khususnya bahasa daerah atau bahasa Bali untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengusulan formasi Guru PPPK itu pun rencananya akan dilakukan tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Badung, Gusti Made Dwipayana mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan PPPK ke pusat.

Bahkan dirinya tidak menampik bahwa guru bahasa Bali yang dicari saat ini.

Baca juga: Terkait Pegawai PPPK di Badung yang Belum Terima SK, Dewan Sebut Semua Tergantung Pusat!

"Pada 2023 ini kita akan memohon formasi guru PPPK lagi ke pusat, termasuk di dalamnya guru bahasa daerah (bahasa Bali, Red)," ujar Dwipayana, saat ditemui, Rabu 23 Agustus 2023.

Diakui, sesuai dengan rancangan ada sebanyak 900 lebih formasi Guru yang diusulkan.

Mengingat, permasalahan guru bahasa daerah tidak hanya dirasakan di Bali, khususnya Badung, namun juga di seluruh Indonesia.

"Masalah guru Bahasa Bali tidak hanya kita yang mengalami, tapi seluruh Indonesia yang mengalami, karena tidak ada formasinya. Semoga pemerintah pusat memberikan formasi itu. Perjuangan guru bahasa daerah tidak hanya di Badung, seluruh Indonesia berjuang, karena hampir seluruh sekolah ada guru bahasa daerah," jelasnya.

Dwipayana berharap, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengabulkan permohonan formasi PPPK.

Sebelumnya Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mendorong Pemkab Badung agar memperjuangkan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk pengangkatan guru bahasa Bali.

Parwata menilai para guru bahasa Bali harus memperoleh kuota untuk diangkat sebagai guru PPPK.

"Karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan. Kami siap memperjuangkannya, sehingga kuota PPPK untuk guru bisa dibuka seperti yang lainnya," katanya.

Parwata mengakui, guru bahasa Bali menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan generasi penerus.

Apalagi saat ini bahasa daerah masih ada di setiap sekolah.

"Sekarang ini karena slotnya dan tidak ada yang meneruskan. Jadi stuck dia. Segeralah diusulkan supaya saudara-saudara kita (para guru, Red) bisa diterima," ungkapnya.

Dikatakan, program pendidikan, riset dan inovasi yang dilakukan merupakan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan peningkatan daya saing daerah.

Namun, melihat dan mencermati kondisi keuangan, maka pihaknya menyarankan untuk segera membuat perencanaan untuk rehabilitasi gedung-gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) beserta fasilitas yang kondisinya tidak layak.

"Kami juga menyarankan agar pemerintah mendata dan memperhatikan warga Badung yang berprestasi akademik, non akademik, olahraga dan seni," imbuhnya. (gus)

SK Tergantung Pusat

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akhirnya angkat bicara mengenai belum diberikannya Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan semua SK yang diberikan disebut-sebut keputusan oleh pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, semua itu masih sebatas wajar.

Mengingat pelaksanaan PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

"Untuk tesnya kan melalui sistem juga. Jadi jadwalnya kan ditentukan pemerintah pusat, termasuk tesnya," ungkap Parwata, Rabu 23 Agustus 2023.

Politikus asal Dalung Kuta Utara mengaku untuk pegawai, khususnya guru yang sudah lulus PPPK juga akan diberikan arahan untuk melengkapi administrasi.

Proses itu pun juga di-upload untuk menentukan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Jadi prosesnya ini kita hanya bisa menunggu dari pusat karena kewenangan pusat SK itu," jelasnya.

Parwata yang juga sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu mengakui tidak ada secara resmi yang mengatur batas waku pemberian SK tersebut.

Hanya saja yang jelas SK datang dari pemerintah pusat dan ditandatangani di daerah.

"Mungkin saat ini masih berproses. Dan kita minta untuk bersabar. Karena SK dibuat di Pusat dan ditandatangani oleh Bupati," imbuhnya.

Seperti diketahui, sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga Senin 21 Agustus 2023 bahkan hingga Rabu 23 Agustus 2023 guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK.

Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023 lalu.

Kondisi itu pun tidak dipungkiri oleh salah satu guru di Badung.

Eka, bukan nama sebenarnya, salah satu guru yang baru lulus PPPK di wilayah Kuta Utara mengaku sampai saat ini belum menerima SK.

"Belum sampai saat ini SK keluar. Namun masih berproses," ujar Eka saat ditemui Senin siang.

Dengan belum diberikannya SK, otomatis pendapatan mereka juga tidak diberikan layaknya pegawai PPPK.

Bahkan semua guru yang sudah lulus PPPK sampai saat ini masih diberi gaji sebagai pegawai kontrak. (gus)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved