Berita Badung
Lima Bulan Lulus Belum Dapat SK, Guru di Badung yang Lolos PPPK Masih Digaji Seperti Pegawai Kontrak
Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal 2023.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal 2023.
Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan guru.
Mengingat sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga Senin (21/8/2023), ribuan guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK.
Baca juga: Karangasem Dapat Kuota 727 Formasi Guru PPPK,Kekurangan Pengajar di Bumi Lahar Capai 1.100 Orang
Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023.
Kondisi itu pun tidak dipungkiri oleh salah satu guru di Badung. Eka, bukan nama sebenarnya, salah satu guru yang baru lulus PPPK di wilayah Kuta Utara mengaku sampai saat ini belum menerima SK.
"Belum sampai saat ini SK keluar. Namun masih berproses," ujar Eka saat ditemui, Senin.
Baca juga: Badan Bahasa dan Pemprov Beri Angin Segar PPPK untuk Guru Bahasa Daerah dan Penyuluh Bahasa Bali
Pihaknya mengaku saat ini masih dijadwalkan untuk pengumpulan surat perjanjian hubungan kerja. Bahkan kabarnya dalam waktu dekat akan diberikan SK itu.
"Kemarin kita zoom dengan dinas, dan akan segera diberikan SK tersebut," katanya.
Diakui untuk PPPK di Badung administrasi kelengkapan yang akan melakukan PPPK dilakukan pada November 2022.
Setelah itu kelulusan PPPK dilakukan pada Maret 2023. "Proses pemberkasannya April 2023. Jadi yang lulus melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas yang di-upload secara online," imbuhnya.
Baca juga: Bangli Kekurangan 744 Guru, Disdikpora Harap Ada Formasi Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu
Seperti diketahui, Rekrutmen PPPK khusus jabatan guru di Kabupaten Badung sudah dilaksanakan pada 2022. Bahkan dalam hal ini sudah ada 2.037 guru honorer yang dinyatakan lulus.
Calon PPPK ini pun diwajibkan melengkapi berkas paling lambat 30 April 2023.
"Jadi setelah mereka melengkapi pemberkasan, selanjutnya akan dilakukan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, belum lama ini.
Baca juga: Guru yang Diketapel Matanya Hingga Hancur Dilaporkan Balik Siswanya Atas Kasus Kekerasan Anak
Diakui, guru honorer memiliki kewajiban menginput berkas, seperti daftar riwayat hidup, surat lamaran, dan sebagainya. Nantinya berkas tersebut akan digunakan untuk mengusulkan NI PPPK.
"Setelah pengusulan akan terbit SK PPPK. Sebelum dilakukan pemberkasan, sudah dilakukan tes melalui sistem yang dikembangkan Kemendikbud," jelasnya.
Badung Catat 19.839 Potensi Pajak Baru, Semua OPD Diminta Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.