Berita Bali

Badan Bahasa dan Pemprov Beri Angin Segar PPPK untuk Guru Bahasa Daerah dan Penyuluh Bahasa Bali

Belakangan ini muncul kerancuan terkait dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru bahasa daerah.

Ganendra
Ilustrasi guru - Badan Bahasa dan Pemprov Beri Angin Segar PPPK untuk Guru Bahasa Daerah dan Penyuluh Bahasa Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini muncul kerancuan terkait dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru bahasa daerah.

 

Pasalnya PPPK untuk bahasa daerah tidak ada, melainkan yang ada hanya seni dan budaya.

 

Hal ini pun menjadi dilema termasuk bagi guru bahasa Bali.

Baca juga: Bangli Kekurangan 744 Guru, Disdikpora Harap Ada Formasi Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu

Selain itu, dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer maupun kontrak juga membuat galau penyuluh bahasa Bali.

 

Terkait dengan PPPK untuk guru bahasa daerah, Kepala Badan Bahasa, Prof. Endang Aminudin Aziz mengatakan jika Badan Bahasa sudah berkoordinasi agar adanya slot PPPK untuk guru bahasa daerah.

Baca juga: Viral Guru SMA di Bengkulu Dikatapel Wali Murid, Kena Bola Mata hingga Buta, Begini Kronologinya

Pihaknya menilai, selama ini ada kesalahan persepsi tentang slot PPPK untuk seni dan budaya oleh pemerintah daerah.

 

Menurutnya, bahasa daerah juga masuk ke dalam seni dan budaya.

 

“Sebenarnya, slot seni budaya itu juga termasuk bahasa daerah, namun pemerintah daerah kurang memperhatikan hal itu, sehingga muncul persepsi guru bahasa Bali akan ditugaskan mengajar seni budaya,” katanya saat diwawancarai pada pelaksanaan Seminar Nasional Bahasa Daerah pada Senin, 7 Agustus 2023.

Baca juga: Guru Cabul Kini Terima Gaji 50 Persen! Pemecatan Tidak Hormat Tunggu Putusan Inkrah

Ke depannya, pihaknya juga akan membantu mengupayakan agar dibuka slot khusus P3K untuk guru bahasa daerah.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved