Berita Bali

Badan Bahasa dan Pemprov Beri Angin Segar PPPK untuk Guru Bahasa Daerah dan Penyuluh Bahasa Bali

Belakangan ini muncul kerancuan terkait dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru bahasa daerah.

Ganendra
Ilustrasi guru - Badan Bahasa dan Pemprov Beri Angin Segar PPPK untuk Guru Bahasa Daerah dan Penyuluh Bahasa Bali 

Pihaknya pun mengaku juga akan melakukan pembicaraan dengan BKN dan Kemenpan RB terkait hal tersebut.

 

“Atau bisa juga nanti dipertegas kalau P3K dengan label seni budaya, khusus untuk guru bahasa daerah ditugaskan untuk mengajar bahasa dan sastra daerah,” katanya.

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Sehingga nantinya pemerintah daerah tinggal menambahkan alokasi bahasa daerah untuk slot guru seni budaya tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha mengatakan, hal yang sama memang terjadi di Bali.

 

“Memang selama ini, rumahnya melamar (P3K) tidak ada akibat pemahaman puhak pengelola administrasi yang berbeda. Padahal kalau berbicara tentang budaya, bahasa daerah paling terdepan,” katanya.

Baca juga: 2 Jam Pemeriksaan Berujung Penetapan Tersangka, Guru SD di Karangasem Terjerat Kasus Pencabulan

“Sehingga pihaknya menambahkan, agar pengelola administrasi di kabupaten kota juga harus paham dengan hal tersebut,” imbuhnya.

 

Sementara itu, saat ini terkait PPPK untuk penyuluh bahasa Bali masih diupayakan oleh pihaknya.

 

Pasalnya kini tercatat sebanyak 669 penyuluh yang tersebar di seluruh Bali.

 

“Kami juga sudah mengajak mereka mengadu ke DPRD Bali untuk bisa sedikit melakukan intervensi,” katanya.

 

Terkait perjuangan penyuluh bahasa Bali agar bisa menjadi PPPK pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawalan.

 

“Prosesnya memang panjang, kami mengajukan ke Biro Organisasi, dari sana lanjut ke BKPSDM hingga ke pusat. Dan itu memang harus dikawal agar tidak mandek di tengah jalan,” katanya. (*)

 

 

Berita lainnya di Guru Bahasa Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved