Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
Berikut ini adalah perjalanan kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah perjalanan kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi menghirup udara segar per 21 Agustus 2023.
Adapun Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Pada Kamis 24 Maret 2022, KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Baca juga: Usai Mendapat Remisi HUT RI ke-78, Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, pada konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam.
Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.
Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Adapun, Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, ditambah denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Eka Wiryastuti Fokus Urus Keluarga
Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.
Namun Eka mendapatkan keringanan hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti.
Menghirup Udara Bebas
Terkini, mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023.
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Usai bebas, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan.
"Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.

Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma.
"Tanggal 21 Agustus 2023, bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca juga: Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dapat Remisi
Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).
Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

Baca juga: Jenazah Nenek Eka Wiryastuti Diaben di Setra Desa Adat Tegeh Tabanan, Begini Prosesinya
"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023.
Diketahui, Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Ia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
(*)
(Tribun-Bali.com/ I Putu Candra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.