Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Wajib Lapor Tiap Bulannya hingga Setahun Lebih

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan mesti wajib lapor tiap bulannya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto: Mantan Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB).

PB sendiri diberikan oleh Kemenkumham, setelah Eka Wiryastuti sudah menjalani masa tahanan pokok atas putusan pidana kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2017 lalu.

Diketahui Eka sudah bebas sejak 21 Agustus 2023 lalu.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, bahwa PB itu memang sudah diberikan oleh Kemenkumham kepada yang bersangkutan.

Karena yang bersangkutan atau Eka Wiryastuti berada tinggal atau domisili selama setahun di Tabanan.

Maka, pihaknya ditunjuk untuk menerima wajib lapor yang bersangkutan tersebut.

Baca juga: Ayah Eka Wiryastuti Tanggapi Bebas Sang Anak, Setelah Jalani Pidana Kasus Suap DID Tabanan 2018

“Jadi Kemenkumham memberikan PB untuk Bu eka. Selama setahun lebih karena domisili di Tabanan, maka wajib lapor dari PB itu di kejaksaan Tabanan,” ucapnya Minggu 27 Agustus 2023.

Ardika menjelaskan, bahwa dalam wajib lapor itu Eka Wiryastuti akan seperti absen.

Dengan pihaknya memberikan sebuah berkas dengan format khusus, untuk ditandatangani.

Dan Kejari Tabanan memberikan surat perintah kepada beberapa orang jaksa untuk menerima wajib lapor, anak kandung Politisi Tabanan I Nyoman Adi Wiryatama itu.

“Khusus untuk wajib lapor dilakukan setiap bulan. Yang bersangkutan kami berikan pemahaman bahwa tidak boleh melakukan tindak pidana (selama proses PB),” jelasnya.

Ardika mengaku, bahwa untuk yang bersangkutan masih bisa untuk berpergian ke luar daerah atau luar negeri.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Yang tidak diperbolehkan hanya soal melakukan tindak pidana saja.

Pihaknya mengawasi dengan tujuan sang narapidana itu supaya berkelakuan baik selama proses PB.

“Seingat saya untuk bu Eka ini, proses wajib lapor itu selama lebih dari setahun (sampai 2024 mendatang),” ungkapnya.

Baca juga: Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved