Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Wajib Lapor Tiap Bulannya hingga Setahun Lebih
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan mesti wajib lapor tiap bulannya
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto: Mantan Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu.
Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan.
Masih belum diketahui aktivitas Eka Wiryastuti saat ini.
Aktivitas di Rumah Eka Masih Sepi
Dari pantauan di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (25/8/2023) tempat tinggalnya terlihat sepi.
Dari penuturan penjaga rumah menyebut Eka Wiryastuti sudah berangkat ke Denpasar sejak pagi hari.
Eka sempat tinggal di rumah tuanya itu pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.

Eka Wiryastuti sempat melakukan persembahyangan di sanggah keluarga.
“Ibunya sudah ke Denpasar dari tadi pagi (Jumat 25 Agustus). Ibu sempat sembahyang di sanggah,” kata penjaga.
(*)
Tags
Ni Putu Eka Wiryastuti
Bupati Tabanan
TribunBreakingNews
Kasus Dugaan Suap Dana Insentif Daerah 2018
wajib lapor
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.