Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Wajib Lapor Tiap Bulannya hingga Setahun Lebih

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan mesti wajib lapor tiap bulannya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto: Mantan Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu. 

Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan.

Masih belum diketahui aktivitas Eka Wiryastuti saat ini. 

Aktivitas di Rumah Eka Masih Sepi

Dari pantauan di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (25/8/2023) tempat tinggalnya terlihat sepi. 

Dari penuturan penjaga rumah menyebut Eka Wiryastuti sudah berangkat ke Denpasar sejak pagi hari.

Eka sempat tinggal di rumah tuanya itu pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.

Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan
Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan (TB/ Angga)

Eka Wiryastuti sempat melakukan persembahyangan di sanggah keluarga.

“Ibunya sudah ke Denpasar dari tadi pagi (Jumat 25 Agustus). Ibu sempat sembahyang di sanggah,” kata penjaga.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved