Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa
Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Perbekel Baru Mengetahui: Pelaku Ngayah Seperti Biasa
Kepala Desa mengaku baru mengetahui adanya kasus pelecehan seksuai yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kepala Desa (Perbekel) Desa Batukaang, Kintamani, Bangli mengaku baru mengetahui adanya kasus pelecehan seksuai yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kintamani, Bangli, Bali.
Hal tersebut diungkapkan Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra.
Erry mengatakan jika pihaknya sudah sempat menghubungi Perbekel Desa Batukaang, Kintamani pada hari Sabtu 26 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil komunikasinya, Erry mengatakan jika Perbekel tak menyangka ada kejadian tersebut di desanya.
Baca juga: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Polisi Belum Tetapakan MK Jadi Tersangka dan Ditahan
"Pak Mekel justru baru tahu dari berita yang beredar hari ini. Sebab dari kejadian tanggal 14 Agustus sampai kemarin, situasi di desa nampak normal seperti biasa. Baik mahasiswa/mahasiswi KKN tugas seperti biasa. Begitupun terduga pelaku juga ngayah seperti biasa," ungkapnya.
Ketut Erry juga mengatakan mahasiswa yang melakukan program KKN di Desa Batukaang, Kintamani telah meninggalkan lokasi sejak dua atau tiga hari ini.
"Pak Mekel juga sempat berupaya melakukan kontak pada mahasiswi bersangkutan (ANR) via WhatsApp. Niatnya mau konfirmasi soal kejadian tersebut. Tapi tidak ada jawaban dari yang bersangkutan," ucapnya.
Camat asal Desa Kedisan, Kintamani ini menambahkan, dari hasil komunikasi dengan Perbekel Batukaang, dibenarkan bahwa MK merupakan oknum perangkat desa.
Mengenai tindaklanjutnya, Ketut Erry mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Kami tunggu status di kepolisian seperti apa. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, kami koordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tindaklanjut sanksinya," tandas dia.
MK Belum Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, pihak Satreskrim Polres Bangli tengah melakukan pengembangan kasus mahasiswi KKN yang nyaris diperkosa di Bangali.
Adapun korban diketahui merupakan salah satu mahasiswi di Universitas di Bali berinisial ARN.
Terkait dengan kasus ini, pihak kepolisian diketahui telah memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: UPDATE: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Perbekel Baru Tahu Ada Pelecehan Seksual
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta ketika dihubungi Sabtu 26 Agustus 2023.
Sarta mengatakan, pasca dilaporkan pada Rabu 23 Agustus 2023 polisi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Selain itu, pihaknya juga memanggil sejumlah pihak terkait.
"Semua sudah dimintai keterangan. Baik pelaku, korban, maupun saksi-saksi," ucapnya.
Dalam keterangannya, lanjut Iptu Sarta, MK mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual pada ANR.
Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka pada pria 47 tahun itu. Pun demikian, MK juga tidak ditahan.
"Karena secara teori, ancaman hukuman di bawah 5 tahun boleh tidak ditahan, selama yang bersangkutan kooperatif. Mislnya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Itu pertimbangan penyidik," ujarnya.
Iptu Sarta menambahkan, informasi yang dia terima, program KKN mahasiswa di Desa Batukaang, Kintamani telah usai. Mahasiswa juga sudah meninggalkan lokasi KKN.
Kronologi
Sebelumnya, seorang mahasiswi progam KKN salah satu perguruan tinggi berisinial ANR melapor ke Polres Bangli, atas kasus pelecehan seksual yang dia terima pada 14 Agustus 2023.
Laporan tersebut disampaikan pada hari Rabu 23 Agustus 2023.
Mahasiswi berusia 21 tahun itu melaporkan pria berinisial MK, yang diduga merupakan oknum perangkat desa.
Dalam laporannya, ANR dilecehkan oleh MK di kantor desa yang berlokasi di sebelah posko KKN. Berawal saat MK tiba-tiba memanggil ANR pukul 23.00 wita, dengan alasan ada sesuatu yang ingin dibicarakan.
Baca juga: UPDATE: LBH WCC Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN di Bangli, Salut Korban Berani Melapor
ANR tanpa curiga mendatangi MK, hingga keduanya masuk ke kantor desa. Di ruang tunggu MK membicarakan tentang pacar ANR, hingga obrolan menjurus ke hal seksual. MK pada saat itu berdalih obrolannya hanya edukasi.
Setelahnya MK menuju ke salah satu ruangan dengan alasan mengambil data. Ia memanggil ANR untuk membantu penerangan.
Namun saat perempuan 21 tahun itu menanyakan lokasi saklar lampu, MK mengaku jika lampunya rusak. Sehingga ANR diminta menghidupkan flash light dari ponsel.
Pada saat itu ANR menjaga jarak sekitar 1 meter dari MK.
Hingga setelah pria itu mendapatkan data yang dicari, ANR bergegas balik badan untuk keluar dari ruangan itu.
Namun belum sempat keluar ruangan, tindakan tak senonoh justru diterima oleh ANR.
Bagian sensitifnya disentuh pria itu. ANR sempat berontak, namun MK mendorong tubuhnya ke tembok, hingga posisi keduanya saling berhadapan.
ANR yang kalah tenaga tidak bisa berbuat banyak mendapatkan pelecehan dari MK.
Bibirnya dicium, dan tangannya dipaksa memegang kemaluan MK.
Bahkan pada saat itu, ANR hampir disetubuhi.
Berupaya menyelamatkan diri, ANR memanfaatkan flash light ponsel yang masih menyala, kemudian dilambaikan ke arah pintu.
Melihat hal tersebut MK langsung menghentikan perbuatan bejatnya.
Baca juga: UPDATE: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Pada MK
Kesempatan itu dimanfaatkan ANR untuk menuju lobby kantor.
Ia bergegas menghubungi dua rekan KKN-nya untuk menjemput di kantor desa. Ia masih takut dengan peristiwa yang baru saja dialami.
Saat sedang menunggu rekannya, ia sempat dihampiri MK. Tanpa rasa bersalah, oknum perangkat desa itu justru menggoda ANR. Ia bahkan meminta ANR main ke pondoknya.
Beruntung saat itu dua rekan laki-laki ANR tiba di kantor desa.
Ketiganya bergegas meninggalkan kantor desa dan kembali ke posko.
ANR yang mengalami tindak pelecehan kemudian menceritakan kepada rekannya, hingga diputuskan untuk lapor polisi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.