Berita Gianyar

Sempat Mau Dibongkar Dewan Gianyar, Villa di Sayan Ubud Batal Dibongkar, Ini Alasannya

Sempat Mau Dibongkar Dewan Gianyar, Villa di Sayan Ubud Batal Dibongkar, Ini Alasannya

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Wayan Eri Gunarta
Komisi I DPRD Gianyar saat menggelar sidak di sebuah vila di Desa Sayan, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Desakan Komisi I DPRD Gianyar untuk menyegel dan membongkar sebuah vila di kawasan persawahan di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar akhirnya tak terealisasi.

Sebab, kini pihak vila telah berhasil menunjukkan izin dan rekomendasi dari PHDI Gianyar.

Sebelumnya, vila yang diketahui milik investor Rusia, dituding menyalahi aturan oleh Komisi I DPRD Gianyar.

Mulai dari tak mengantongi izin hingga disebut melanggar kesucian pura. 

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Senin 28 Agustus 2023 saat ditanya apakah pihaknya telah membongkar vila yang didatangi pada 30 Mei 2023 lalu.

Watha mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran.

Dia beralasan, pihak  vila telah menunjukan izin dan rekomendasi dari PHDI tentang batas kesucian pura.

"Memang di awal kita pernah sidak ke lokasi, tapi saat itu yang bersangkutan belum bisa menunjukan izin lengkap, sehingga dari Pol PP saat itu memberikan SP (Surat Peringatan) 1 sesuai SOP. Dan kita panggil ke kantor untuk dibina, diberikan arahan tentang proses izin dengan OSS serta diminta penjelsannya," jelasnya. 

"Setelah berproses, yang bersangkutan telah melengkapi izinnya sesuai ketentuan yang berlaku. Serta adanya rekomendasi dari PHDI tentang bisame batas kesucian pura. Pihak vila dinilai tidak melanggar karena itu pura subak," ujar Watha.

Dengan demikian, pihaknya pun tidak berhak memberikan peringatan, terlebih lagi pembongkaran.

"Sehingga dengan langkah-langkah dan niat baik pihak vila, dengan dokumen izinnya telah dipenuhi maka syarat pembangunan vila telah lengkap," tandasnya.

Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana saat ditemui di Sekretariat DPRD Gianyar mengatakan pihaknya tak memberikan rekomendasi boleh atau tidaknya vila tersebut beroperasi.

Namun pihaknya hanya memberikan penjelasan terkait bhisama batas kawasan kesucian pura.

"Kita tidak ada memberikan rekomendasi membangun, hanya memberikan penjelasan terkait batas kesucian pura. Dalam bisama, batas kesucian Pura Kahyangan Tiga adalah apenimpug dan apenyengker. Sementara Pura Masceti di Desa Sayan itu masuk pura subak," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amerthayasa belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Saat dicari ke ruangan Komisi I maupun ruangan Fraksi PDIP, politikus PDIP asal Desa Singakerta Ubud tersebut tidak ada di ruangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved