Berita Denpasar

Gunakan Paspor Palsu Saat Transit di Indonesia, Mohamed Salah Menerima Divonis Bui 4 Bulan

Gunakan Paspor Palsu Saat Transit di Indonesia, Mohamed Salah Menerima Divonis Bui 4 Bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
WN Mesir, Mohamed Salah usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohamed Salah Hussein Salim (38) dijatuhi vonis pidana bui 4 bulan.

Mohamed Salah dijatuhi hukuman penjara lantaran terbukti bersalah menggunakan paspor palsu saat singgah atau transit di Indonesia dengan negara tujuan Australia. 

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa Mohamed Salah diputus 4 bulan penjara," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangannya, kata Gatot, karena terdakwa tidak menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan untuk dikunjungi.

Diketahui sebelumnya JPU, melayangkan tuntutan 6 bulan penjara kepada terdakwa Mohamed Salah.

"Mengenai tanggapan putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ucapnya. 

Baca juga: Wakili Indonesia di B20, Gde Brawiswara Putra Ajak Pengusaha Internasional Berinvestasi di Indonesia

Diungkap dalam surat dakwaan JPU prihal ditangkapnya terdakwa. Ini bermula, pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa.

Kemudian saksi Siti memeriksa halaman biometrik paspor tersebut. Saksi Siti menemukan kejanggalan pada halaman biometrik tersebut, karena print pada halaman biometrik terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya. 

Saksi Siti juga sempat menanyakan kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.

Kemudian saksi Siti menerangkan dan langsung mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. 

Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved