Berita Nasional

Tugas Akhir Skripsi Tak Diwajibkan Lagi bagi Mahasiswa, Mendikbud: Bisa Berupa Prototype dan Proyek

Tugas akhir skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa yang tengah mengambil jenjang Pendidikan S1 atau D4 tidak lagi diwajibkan.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Menrdikbud Ristek Nadiem Makarim - Tugas Akhir Skripsi Tak Diwajibkan Lagi bagi Mahasiswa, Mendikbud: Bisa Berupa Prototype dan Proyek 

TRIBUN-BALI.COM – Tugas Akhir Skripsi Tak Diwajibkan Lagi bagi Mahasiswa, Mendikbud: Bisa Berupa Prototype dan Proyek

Tugas akhir skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa yang tengah mengambil jenjang Pendidikan S1 atau D4 tidak lagi diwajibkan.

Bukan berarti dihapuskan, namun hal ini akan berlaku untuk beberapa program studi (prodi) mahasiswa yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Sehingga, mahasiswa yang kurikulum prodinya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus berupa skripsi.

Tugas akhir sebagai syarat kelulusan berupa proyek, prototype maupun bentuk sejenis lainnya ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Seperti dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa 29 Agustus 2023.

Baca juga: Kabar Baik, Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi

Baca juga: Canggihnya Chat GPT, Bisa Buat Surat Cinta hingga Cari Bahan Skripsi, Begini Cara Menggunakannya

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Di aturan sebelumnya, sebut dia, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.

Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain",  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved