Berita Nasional

Kabar Baik, Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skri

|
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim - Kabar Baik, Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Skripsi merupakan tugas akhir atau karya tulis ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa yang menempuh sarjana S1.

Biasanya skripsi merupakan penelitian yang membahas suatu permasalahan dalam bidang ilmu tertentu yang sesuai dengan program jurusan yang diambil oleh mahasiswa.

Skripsi pun kerap membuat para mahasiswa stres ataupun kewalahan.

Namun ada kabar baik bagi mahasiswa ataupun mahasiswi.

Baca juga: Berkedok Bantu Skripsi, Oknum Dosen di Buleleng Memang Punya Niat Menyetubuhi Mahasiswinya

Dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.

Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.

Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.

Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.

Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya.

Nadiem menyampaikan bahwa saat ini, rincian tentang standar pencapaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dia menjelaskan bahwa setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur standar pencapaian kelulusan secara mandiri.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved