Judi Online

Nggak Ada Tamu Sebulan Ini, Lokasi Judi Online dan Apartemen di Denpasar Bali Sepi

Bareskrim Polri menggerebek markas operator judi online yang beroperasi di Bali dan berhasil membekuk 31 orang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
SEPI – Seorang warga melintas di depan di Hawaii Bali Villa di Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, yang sepi, Kamis (31/8). Tak terlihat adanya aktivitas pasca penggerebekan judi online oleh Siber Bareskrim Polri, Jumat (18/8) lalu. 

 

Bareskrim Telusuri Harta Kekayaan

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset 30 pelaku tindak pidana judi online

“Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (31/8).

Sebanyak 30 pelaku judi online mayoritas laki-laki ditangkap polisi di kawasan perumahan di wilayah Denpasar, Bali. Para pelaku merupakan pengelola sejumlah website judi online seperti hotelslot88, autocuan88, jayaslot28, oscar28, dan siera77.

Peran para pelaku ada yang sebagai administrator, leader telemarketing, petugas telemarketing, dan koordinator dari seluruh website, katanya. Para tersangka judi online website hotelslot88 ada enam tersangka, jayaslot28 sembilan tersangka, autocuan88 enam tersangka, siera77 lima tersangka, dan ascar88 empat tersangka.

“Rencana tindak lanjut, yaitu melakukan pendalaman adanya kemungkinan pelaku lain,” kata Ramadhan.

Selain menelusuri aset para tersangka, kata dia, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan take down website judi online yang ditemukan penyidik. “Penyidik berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, dalam konferensi di Bareskrim Polri, Rabu (30/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan selain dijerat pasal tindak pidana perjudian dan ITE, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Perkara judi selalu kami lapis dengan TPPU, kemudian tadi selain memblokir website, kami melakukan pemblokiran rekening pelaku,” kata Vivid.

Ditsiber Bareskrim Polri sejak tahun 2022 sudah mengajukan ke Kemenkominfo pemblokiran 401 website judi online, sedangkan tahun 2023 ada 513 website, dan upaya tersebut masih terus berjalan. Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran,pada 2022 sebanyak 760 orang dengan masing-masing perannya, sedangkan tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap. (ant)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved