Berita Bali

BNNP Bali Dapat Hibah Lahan Dari Pemprov Setelah 11 Tahun Pinjam Pakai Untuk Kantor

BNN Provinsi Bali mendapatkan hibah lahan, hibah dari Pemprov Bali didukung DPRD Bali

Istimewa
Kantor BNNP Bali - BNNP Bali Dapat Hibah Lahan Dari Pemprov Setelah 11 Tahun Pinjam Pakai Untuk Kantor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengumumkan telah resmi mendapatkan hibah lahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Hibah lahan tersebut berlokasi di Jalan Kamboja No. 8 Denpasar Bali yang difungsikan sebagai Kantor BNNP Bali sejak tahun 2012 lalu dengan sistem pinjam pakai.

Kini lahan seluas 1.487 meter persegi tersebut menjadi milik BNNP Bali tanpa harus pinjam pakai.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Dr. R Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP., mengatakan bahwa hibah dari Pemprov Bali melalui Gubernur I Wayan Koster kepada BNN ini guna membantu pelaksanaan tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca juga: Sudah Ada Penyalahguna Fentanil yang Direhab BNN RI, Jangan Sampai Kasus di AS Terjadi di Indonesia

"Jadi (hibah lahan-red) ini sekaligus dalam upaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat Bali dari ancaman bahaya narkotika," ucap Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP Bali, Kamis 31 Agustus 2023.

Hibah dari Pemprov Bali tersebut diterima langsung oleh Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono, yang didampingi Kabag Umum, Kabid Pemberantasan, dan Ketua Tim Bidang Rehabilitasi BNNP Bali.

Bagi BNNP Bali, hibah dari Pemprov Bali didukung DPRD Bali ini menjadi pelecut semangat segenap jajaran dalam setiap pelaksanaan tugas dan kinerja di lapangan.

"Harapan saya, dengan semangat dan komitmen seluruh personel dalam perang melawan narkoba, kinerja BNN Provinsi Bali semakin dirasakan masyarakat untuk mewujudkan Bali Era Baru yang Maju dan Bersinar (bersih narkoba)," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved