Berita Bali
Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur di Bali, Agus Wahyudi Diganjar 10 Tahun Penjara
Agus Wahyudi divonis terbukti bersalah mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Wahyudi alias Pakde (55) hanya bisa merengek kepada majelis hakim setelah diganjar hukuman penjara selama 10 tahun.
Ia memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya, namun hakim tidak menghiraukan dan tetap pada putusan.
Agus Wahyudi divonis terbukti bersalah mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 September 2023.
Baca juga: Pijat Ponakan, Om Unyil Tega Cabuli Ponakannya di Tibubeneng Badung
Dalam amar putusan, majelis hakim menjerat Agus Wahyudi dengan pasal berlapis.
Di mana terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Juga melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Agus Wahyudi pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua, I Putu Suyoga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini lantaran dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan pikir-pikir. Pun, JPU menyatakan hal yang sama.
Seperti diketahui, terdakwa merupakan tetangga dari orangtua anak korban.
Ibu anak korban inisial S saat bekerja sering menitipkan anaknya di rumah terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.