Berita Bali

Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur di Bali, Agus Wahyudi Diganjar 10 Tahun Penjara

Agus Wahyudi divonis terbukti bersalah mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Agus Wahyudi usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar - Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur di Bali, Agus Wahyudi Diganjar 10 Tahun Penjara 

Pada suatu hari, anak korban yang berusia 5 tahun ini meminta izin ke ibunya pergi ke rumah terdakwa.

Saat itu terdakwa sedang sendiri di rumah, karena istrinya sedang pulang kampung.

Ibu S pun tidak berprasangka buruk dan mengizinkan anaknya bermain ke rumah terdakwa.

Sesampainya, anak korban melihat terdakwa sedang menonton video di ponselnya.

Selanjutnya terdakwa memperlihatkan video dewasa itu ke anak terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada anak korban.

Anak korban sempat berontak, namun terdakwa mengancam.

Hal itu membuat anak korban ketakutan dan menuruti perintah terdakwa.

Usai puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengantar anak korban pulang yang masih ketakutan.

Terdakwa pun kembali mengancam anak korban agar tidak menceritakan ke orangtuanya.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved