PJ Gubernur Bali Terpilih
Sang Made Mahendra Terharu, Tidak Menduga Dilantik Jadi Pj Gubernur Bali
Irjen Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah mengikuti Akpol ia pun ditugaskan di Polda Nusra (Bali, NTB, NTT).
Beberapa jabatan yang pernah ia emban diantaranya, Kapolsekta Tamate Polres Kupang (1992), Kapolsekta Tamalate Poltabes Ujung Pandang (1997), Wakasat Reskrim Poltabes Ujung Pandang (1999), Kasat Serse Poltabes Ujung Pandang (2000), Wakapolres Pangkep Polda Sulsel (2001), Kasat IV Ditreskrim Polda Sulsel (2003), Penyidik Madya Unit V Dit III/Tipikor dan WCC Bareskrim Polri (2004), Kapolres Nunukan Polda Kaltim (2007).
Kapolres Paser Polda Kaltim (2008), Wakapoltabes Samarinda Polda Kaltim (2008), Penyidik Utama Tk III Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010), Dirreskrimsus Polda Bengkulu (2011), Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2014), Dirreskrimum Polda Bali (2016), Kasetum Polri (2018), Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan, Hukum dan Pengawasan (2019), Widyaiswara Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri (2020) dan Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum (2022). (sar)

Macet Sanur dan Banyak PR Menanti
WAKIL Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr Nyoman Sugawa Korry mengatakan, setelah menjabat sebagai Pj Gubernur Bali, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya tentunya banyak tugas yang harus dikerjakannya untuk Pulau Dewata.
Selain itu, di awal menjabat tentunya memerlukan adaptasi.
“Tahap awal, sudah tentu adaptasi dengan kondisi objektif pengelolaan pemerintahan, SDM, sistem manajemen pemerintahan, program-program prioritas Bali. Selanjutnya, merumuskan prioritas pembangunan mendesak di tahun 2024 dan terobosan atas hal-hal yang masih perlu disempurnakan,” kata Sugawa, Selasa 5 September 2023.
Ketika ditanya, apakah yang menjadi prioritas pembangunan yang mendesak untuk 2024, Sugawa menjabarkan mulai dari mengatasi kemacetan yang ada di perkotaan, implementasi terhadap peraturan daerah (perda) pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlaku pada 14 Februari 2024.
“Misalnya atasi kemacetan di Bypass Tohpati-Sanur, sistem pengelolaan penyeberangan Sanur-Nusa Penida, tindak lanjut Perda Provinsi Bali khususnya terkait pungutan pariwisata, negosiasi kerjasama dengan pihak ketiga terkait PKB Klungkung dan ITDC dan lain-lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali telah disahkan oleh DPRD Bali.
Sementara itu mengenai kemacetan di kawasan Sanur, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali AA Ngurah Adhi Ardhana yang memimpin Rapat Koordinasi terkait permasalahan kemacetan menuju Pelabuhan Sanur (Pantai Matahari Terbit), Selasa 25 September 2023 lalu, meminta agar stakeholder terkait menyelesaikan masalah kemacetan dalam waktu sebulan.
Gung Adhi mengatakan, keluhan dari masyarakat mengenai kemacetan di Sanur ini sejak Februari ia dapatkan.
“Sudah dari Februari, sudah cukup panjang sebenarnya keluhan-keluhan dari masyarakat. Hanya saja kami dari pemerintah melihat dan berupaya. Jadi kita lihat apa yang akan mereka laksanakan sebenarnya di tata ruang. Kami sudah siapkan garis untuk terjadinya jalan untuk akses keluar dan masuk dari Pelabuhan ini,” jelas Gung Adhi.
Sekarang ini, kata Gung Adhi, pihaknya selaku pemerintah mendorong agar permasalahan kemacetan ini bisa lebih cepat berakhir, bukan hanya sekedar rencana.
Saat rapat koordinasi berlangsung sudah disepakati agar ada minimal anggaran perubahan, sehingga pada 2024 segera dilaksanakan. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.