Berita Jembrana
Kondisi Anak 12 Tahun Normal namun Masih Shock, Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun
Anak sekolah berusia 12 tahun yang diduga dicabuli tetangganya sendiri telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kondisi Anak 12 Tahun Normal namun Masih Shock, Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun di Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Anak sekolah berusia 12 tahun yang diduga dicabuli tetangganya sendiri telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Jembrana.
Secara umum, kondisi anak sebut saja bernama Melati tersebut masih baik secara fisik dan komunikasi.
Namun begitu, kondisi secara mental atau psikis masih shock namun masih bisa beraktivitas secara normal.
Baca juga: Anak 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terlapor Kakek 60 Tahun Masih Diperiksa, Akan Gelar Perkara
Apalagi sebelumnya korban menyatakan sempat tidak siap untuk sekolah.
"Kami sudah berkunjung dan bertemu korban pasca kejadian tersebut. Secara umum, kondisi fisik dan komunikasinya baik," kata Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Kamis 7 September 2023.
Namun begitu, kata dia, karena kondisi psikis mungkin masih agak shock, pihaknya berencana akan melakukan konseling psikologis terhadal korban.
Baca juga: Kakek dan Cucunya Tenggelam di Pantai Pengambengan Negara Bali, Cucu Hingga Kini Belum Ditemukan!
Konseling masih menunggu jadwal dari petugas PPA Provinsi Bali.
"Saat kami berkunjung korban memang masih blm siap untuj sekolah. Tetapi infonya sudah bisa mulai sekolah," ungkapnya.
Ia berharap, peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari dan korban bisa beraktivitas normal kembali.
Baca juga: Pemeriksaan Kakek Terduga Pelecehan Seksual di Karangasem Diundur, Simak Alasannya!
Sementara untuk pelaku, jika terbukti agar dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kasusnya ditangani Polres Jembrana. Semoga saja apa yang dilakukan pelaku diberikan hukuman setimpal," harapnya.
Untuk diketahui, seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetanggannya sendiri.
Baca juga: Ditinggal Istri Meninggal, Kakek di Klungkung Tak Mau Makan, 25 Tahun Tak Tercatat Data Kependudukan
Diduga, kakek usia 60 tahun jadi pelakunya.
Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.
Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan dan terlapor sedang menjalani pemeriksaan untuk segera digelar perkara.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi belum lama ini atau 29 Agustus 2023 lalu.
Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya.
Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun. Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetangganya.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.
Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak.
"Korbannya anak 12 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra saat dikonfirmasi, Rabu 6 September 2023.
AKP Androyuan menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Bahkan, terlapor yakni kakek usia 60 tahun tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Selanjutnya kita gelar perkara untuk pembuktian. Jika terbukti kita amankan dan ditahan," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini juga menyatakan, pihaknya selalu menindak tegas bagi pelaku serupa. Beberapa kali peristiwa serupa juga terjadi dan sudah diproses sesuai hukum.
"Setiap kasus yang dilaporkan dan kemudian terbukti, kita tindak tegas. Kita proses sesuai hukum," tegasnya lagi. (*)
Berita lainnya di Pencabulan Anak di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.